Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis: Skandal Korupsi Timah yang Mengguncang Publik

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Jumat, 27 Desember 2024 | 06:19 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

 

WartaPesona.com - Harvey Moeis, yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

“Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Eko dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Kemenpora Perkuat Integritas Lewat Sistem dan Keteladanan

Hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis. Faktor memberatkan adalah tindak pidana dilakukan saat negara sedang giat memberantas korupsi.

Adapun faktor meringankan, Harvey bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Harvey Membantah Menikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun

Dalam persidangan sebelumnya, Harvey Moeis membantah tuduhan bahwa ia atau keluarganya pernah menikmati uang hasil korupsi senilai Rp300 triliun..

Baca Juga: Menko Pangan RI Kena Semprot Warganet Usai Skandal Korupsi Tom Lembong, Begini Soal Kebijakan Impor yang Bikin Ketergantungan

“Angka itu 10 persen dari APBN kita mungkin. Saya klarifikasi bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” tegas Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, 18 Desember 2024.

Ia juga mengkritik perhitungan kerugian negara yang dilakukan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang disebutnya tidak profesional. Harvey menuding pihak ahli membohongi auditor, jaksa, hingga masyarakat.

“Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: Media SIber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X