WartaPesona.com - Harvey Moeis, yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
“Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Eko dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Kemenpora Perkuat Integritas Lewat Sistem dan Keteladanan
Hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis. Faktor memberatkan adalah tindak pidana dilakukan saat negara sedang giat memberantas korupsi.
Adapun faktor meringankan, Harvey bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Harvey Membantah Menikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun
Dalam persidangan sebelumnya, Harvey Moeis membantah tuduhan bahwa ia atau keluarganya pernah menikmati uang hasil korupsi senilai Rp300 triliun..
“Angka itu 10 persen dari APBN kita mungkin. Saya klarifikasi bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” tegas Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, 18 Desember 2024.
Ia juga mengkritik perhitungan kerugian negara yang dilakukan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang disebutnya tidak profesional. Harvey menuding pihak ahli membohongi auditor, jaksa, hingga masyarakat.
“Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli,” tandasnya.
Artikel Terkait
Lemonilo: Dari Kegagalan Menuju Kesuksesan Mie Instan Sehat
Netizen Kumpul! 5 Artis Indonesia Resmi Tunangan di 2024, Bikin Baper
Respon Jokowi dan Kontroversi Skandal Suap Hasto Kristiyanto: Drama Politik Akhir 2024