Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis: Skandal Korupsi Timah yang Mengguncang Publik

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Jumat, 27 Desember 2024 | 06:19 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

Pengakuan Uang Rp23,6 Juta dari Smelter

Dalam persidangan pada 4 November 2024, Harvey mengungkap pernah menerima dana Rp23,6 juta dari empat smelter swasta. Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk bantuan alat kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka Diduga Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp400 Miliar

“Belum sempat dikasih tahu kepada pihak smelter, tapi itu untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD,” ungkap Harvey.

Sandra Dewi: “Saya Tidak Pernah Menerima Hadiah dari Suami”

Proses persidangan juga menyeret nama Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, sebagai saksi. Dalam persidangan 10 Oktober 2024, Sandra menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang bulanan atau hadiah dari suaminya.

“Semua aset atas nama suami saya. Untuk kebutuhan pribadi, saya bayar sendiri karena dari awal kami sepakat pisah harta,” jelas Sandra.

Baca Juga: Pidato Perdana Presiden Prabowo: Tegas Berantas Korupsi, Dorong Kepemimpinan Bersih untuk Indonesia Maju

Hakim menyoroti pernyataan ini, mengingat penghasilan Harvey digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan rumah tangga, seperti uang sekolah anak, listrik, dan gaji pekerja.

“Mobil bukan atas nama saya, semua atas nama suami saya. Kecuali yang saya beli sendiri,” tambah Sandra.

Vonis terhadap Harvey Moeis menutup babak panjang kasus korupsi tata niaga timah. Dengan segala bantahan dan pembelaan, keputusan majelis hakim menjadi tonggak baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ***(SA)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: Media SIber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X