WartaPesona.com - Sebagai bagian dari amanat Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang percepatan pembangunan sektor pergaraman nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mempertemukan koperasi petambak garam dengan industri pengguna dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penyerapan garam produksi dalam negeri tahun 2024-2025 di Jakarta (18/11).
Baca Juga: Permenpora Nomor 14 Tahun 2024: Akhiri Dualisme, Wujudkan Kepengurusan Cabor yang Solid
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, yang memimpin seremoni tersebut, menyatakan bahwa langkah ini adalah komitmen serius pemerintah untuk mendorong penyerapan garam lokal sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor.
“MoU ini menjadi jembatan penghubung antara koperasi petambak garam dan industri pengguna, memperkokoh rantai pasok industri pergaraman nasional,” ujarnya.
Hingga saat ini, kewajiban menyerap garam lokal baru berlaku bagi industri pengolahan garam untuk makanan dan minuman.
Baca Juga: Tingkatkan Transparansi dan Prestasi: Wamenpora Tutup Bimtek Administrasi Olahragawan Elit Nasional
Namun, sektor Chlor Alkali Plant (CAP), yang membutuhkan 2,3 juta ton garam per tahun, belum diwajibkan.
Agus meminta sektor CAP mulai mencoba menggunakan garam lokal. "Melalui uji coba pencampuran 5-7% garam lokal, kita dapat memperkuat ketahanan industri sekaligus memberdayakan petambak," jelasnya.
Kemenperin juga terus bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan kualitas garam lokal sesuai dengan kebutuhan industri. Pendampingan teknis ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing garam lokal.
Sektor garam farmasi menunjukkan perkembangan positif. Indonesia kini memiliki empat produsen bahan baku farmasi yang sepenuhnya menggunakan garam lokal.
Ini menjadi bukti kualitas garam lokal yang terus meningkat, membuka peluang baru di pasar domestik dan global.
Pada tahun 2024, lebih banyak sektor industri bergabung dalam kerja sama ini, termasuk industri farmasi dan CAP. Hal ini menunjukkan perluasan penerimaan terhadap garam lokal sebagai bahan baku berkualitas.
Baca Juga: Motivasi Erick Thohir di Ruang Ganti Ampuh Mengantar Indonesia Kalahkan Arab Saudi
Artikel Terkait
Anggaran Kemenperin 2025 Dipangkas 34%, Menperin: Butuh Dukungan DPR Untuk Lahirkan Kebijakan Pro Industri
Mengasah Kreativitas Muda: CBI Dorong Pelaku Industri Kreatif Naik Kelas
Industri TPT Indonesia Fokus Pada Keberlanjutan dan Ekspansi Pasar Global
Strategi Kemenperin Pacu Daya Saing Industri: Perketat Impor dan Perkuat Hilirisasi
Indonesia Manufacturing Center Purwakarta: Langkah Strategis Menuju Kemandirian Industri Nasional