Mengasah Kreativitas Muda: CBI Dorong Pelaku Industri Kreatif Naik Kelas

photo author
Haikal Abdillah, Warta Pesona
- Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB
Pelaku industri kreatif Indonesia yang mengikuti program CBI mempresentasikan produk inovatif mereka, yang menggabungkan kearifan lokal dan desain modern. (kemenperin.go.id)
Pelaku industri kreatif Indonesia yang mengikuti program CBI mempresentasikan produk inovatif mereka, yang menggabungkan kearifan lokal dan desain modern. (kemenperin.go.id)

Produk mereka bahkan meraih penghargaan internasional, seperti Indonesia Good Design Selection (IGDS) dan Golden Pin Design Award Taiwan.

Contoh lain adalah AUM Apparel, produsen pakaian olahraga asal Bali yang berhasil meningkatkan omzet hingga 400% setelah bergabung dalam program CBI.

Kini, AUM Apparel tak hanya melayani pasar domestik, tetapi juga pasar internasional, dengan produk yang sudah dijual di Singapura, Amerika Serikat, Swiss, hingga Spanyol.

Baca Juga: Usai Timnas Putra Juara, Menpora Berharap Timnas Futsal Putri Ikuti Jejak Gemilang di ASEAN Championship 2024!

Kepala Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya (BPIFK), Dickie Sulistya Aprilyanto, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong pelaku industri kreatif untuk tetap inovatif.

BPIFK yang sebelumnya dikenal dengan nama Bali Creative Industry Center (BCIC) memiliki tujuan untuk memperkuat ekosistem kewirausahaan di Indonesia melalui prinsip 3C: Create (menciptakan peluang), Connect (menghubungkan pemangku kepentingan), dan Catalyze (mendorong pertumbuhan industri kreatif).

“Melalui BPIFK, kami ingin memastikan bahwa pelaku industri kreatif dapat terus berkembang dan terfasilitasi dengan baik,” kata Dickie.

Dengan adanya program-program seperti CBI, industri kreatif Indonesia siap untuk terus bersinar dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan membuka peluang ekspor yang lebih luas. ***(HA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Haikal Abdillah

Sumber: kemenperin.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X