Dalam kesempatan yang sama, Wira menyebut barang bukti senilai 2,8 miliar dan 300 juta uang tunai di rekening dua tersangka baru kasus judol di Kementerian Komdigi.
Terkait hal ini, Wira mengatakan pihaknya akan menjerat kedua tersangka baru itu dengan pasal berlapis terkait pencucian uang.
"Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan (dua tersangka baru) dengan pasal pencucian uang," terangnya.***
Artikel Terkait
Mengapa Bandar Judi Online Tidak Kunjung Ditangkap? Polisi Beri Penjelasan
Jokowi Bentuk Satuan Tugas Pemberantas Judi Online
Akses judi online judol turun 50 persen, 573 akun e-Wallet dan 6.199 rekening bank diblokir
Netizen Ramai Menuding Denny Cagur Terlibat Promosi Judi Online, Ini Hubungannya dengan Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judol!