Uang Rp2,8 Miliar Lebih Disita, Lihat 4 Fakta Penangkapan Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online di Komdigi

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Senin, 11 November 2024 | 17:45 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan oknum komdigi terkait judi online (10/11/24) (Dok. Polda Metro Jaya)
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan oknum komdigi terkait judi online (10/11/24) (Dok. Polda Metro Jaya)

Baca Juga: Akses judi online judol turun 50 persen, 573 akun e-Wallet dan 6.199 rekening bank diblokir

2. Tindakan Lanjutan dari Polda Metro Jaya

Wira menegaskan penangkapan dua tersangka baru itu terkait dengan kasus 'pembinaan' website judi online yang seharusnya diblokir oleh para oknum karyawan Komdigi.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus judol di Kementerian Komdigi.

"Perlu kami sampaikan bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini," tandasnya.

3. Penghubung Bandar Judi Online

Wira membeberkan peran dari dua tersangka baru dalam kasus judol di Kementerian Komdigi.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Satuan Tugas Pemberantas Judi Online

Peran dua tersangka baru yang diamankan Polda Metro Jaya itu adalah bekerja sama sebagai penghubung antara pihak bandar judi online dengan para tersangka lainnya.

"Adapun peran daripada MN sebagai penghubung antara bandar judi (online) dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan," ungkap Wira dalam kesempatan yang sama.

Wira juga menyebut MN berperan dalam menyetorkan uang serta daftar website yang perlu 'dibina' oleh para oknum Komdigi agar tidak terkena pemblokiran.

Sementara tersangka DM berperan untuk membantu upaya kejahatan yang dilakukan bersama tersangka MN dengan menampung uang dari hasil kejahatan.

"Peran dari saudara DM itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatan," tandasnya.

Baca Juga: Mengapa Bandar Judi Online Tidak Kunjung Ditangkap? Polisi Beri Penjelasan

4. Dijerat Pasal Pencucian Uang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fathan Riyandi

Sumber: konferensi pers Polda Metro jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X