Polemik Paskibraka 2024 putri tak berhijab, DPR sayangkan tak ada petunjuk jelas di SK BPIP

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 21:47 WIB
Gambar standar pakaian dan atribut Paskibraka dalam SK BPIP Nomor 35 Tahun 2024.  (Tangkapan Layar SK BPIP)
Gambar standar pakaian dan atribut Paskibraka dalam SK BPIP Nomor 35 Tahun 2024. (Tangkapan Layar SK BPIP)

Baca Juga: Berburu batik ke Desa Giriloyo Bantul Yogyakarta, tak hanya banyak pilihan, tapi juga bisa belajar sejarahnya

Selain itu, menurutnya kabar larangan berhijab bagi Paskibraka ini berdampak negatif terhadap pemerintah.

Sementara itu, perihal pakaian dan atribut Paskibraka diatur dalam Surat Keputusan SK BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut, Dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Dalam SK BPIP No 35/2024 tentang standar pakaian Paskibraka yang khusus untuk putri, hanya menyebut bahwa Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 centimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.

Baca Juga: Purchasing Managers’ Index Indonesia alami kontraksi, Presiden Jokowi ingin dicari tahu betul penyebabnya

Kemudian, pada butir 4 tentang sikap tampang Paskibraka huruf e, disebutkan khusus bagi Paskibraka putri mengenakan riasan yang wajar, pantas, dan tidak mencolok, serta menggunakan warna natural.

Kemudian butir 4 huruf f menyatakan kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.

SK BPIP Nomor 35/2024 tentang standar pakaian Paskibraka yang terdiri 5 butir tersebut, memang tidak didapati petunjuk terkait penggunaan hijab pada Paskibraka putri. ***(KKO)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X