Kondisi itu pun semakin menyebabkan korban kekerasan seksual (TPKS) semakin terpuruk.
Baca Juga: Acara Peringatan HUT RI 2024 akan digelar di Ibu Kota Nusantara IKN dan Jakarta, agendanya ini
Karena itu, Komnas Perempuan mengapresiasi adanya PP No 28/2024 yang secara khusus mengatur praktik aborsi bagi korban kekerasan seksual.
Komnas Perempuan juga menyatakan, bahwa aturan mengenai layanan aborsi aman bagi perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual lainnya merupakan bagian dari perwujudan amanat konstitusi.
Selain itu juga amanat dari komitmen negara pada pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Baca Juga: Job fair di Yogyakarta Agustus 2024 sediakan 2.000 lowongan pekerjaan, apa saja simak di sini
Penyediaan layanan aborsi aman bagi perempuan korban kekerasan seksual juga merupakan pelaksanaan komitmen negara pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT) yang telah diratifikasi dalam UU Nomor 5 Tahun 1998.
Bahwa, pemaksaan kehamilan dengan ketidaktersediaan layanan aborsi aman mengakibatkan penderitaan luar biasa secara fisik dan psikis bagi perempuan korban kekerasan. Dan, dapat dimaknai sebagai tindak penyiksaan. ***(KKO)
Artikel Terkait
Terbitnya PMA Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Simak Penjelasannya
Komnas Haji Sampaikan Kenaikan Biaya Demi Keberlangsungan Keuangan Haji juga Kemaslahatan
Membangun Kesadaran dan Keselamatan melalui Pendidikan Seksual Komprehensif
Pendidikan Seksual sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Gender
10 Kumpulan Ucapan Hari Kartini Bahasa Indonesia, Penuh Emansipasi dan Semangat Para Perempuan
Kiranti Genap 30 Tahun, Bagikan Kekuatan Untuk Perempuan Indonesia
Mastercard, OPPO Indonesia, dan YCAB Foundation Berkolaborasi Menggalang Donasi Lebih dari 1,4 Miliar Rupiah Dalam Rangka Pemberdayaan UMKM Perempuan
The Girl Fest 'Perempuan Berani Bermimpi dan Berkarya di Dunia Digital' Hadir Kembali di Jakarta
Kamala Harris tolak rencana project 2025 Donald Trump, larangan aborsi jadi sorotan
Deretan pasal kontroversi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, dari rokok eceran, alat kontrasepsi, hingga aborsi