WartaPesona.com - Praktik aborsi dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 dibolehkan dengan persyaratan tertentu yang wajib dipenuhi.
Seperti diketahui, praktik aborsi seperti dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 juga masih diatur dalam KUHP dan dianggap sebagai tindak pidana.
Karena itu, praktik aborsi yang dikecualikan atau dibolehkan diatur melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca Juga: Masih banyak daerah tak maksimal manfaatkan dana bantuan pesantren, Kemenag ingatkan hal ini
PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 116 menyebut setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan, atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai ketentuan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Terkait hal tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), menyambut baik ketentuan aborsi seperti dalam PP No 28/2024 tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, Komnas Perempuan juga berharap PP No 28/2024 bisa mempercepat pengadaan dan menguatkan akses layanan untuk memastikan pemenuhan hak atas pemulihan bagi perempuan korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Inilah Si Burung Garuda maskot baru Timnas Indonesia bernama Shakti, kereen!
Menurut Komnas Perempuan, layanan aborsi aman merupakan kebutuhan nyata dari korban kekerasan seksual, dan merupakan bagian dari sistem pemulihan yang harus tersedia untuk korban.
Layanan tersebut untuk mengurangi ancaman gangguan kesehatan mental pada korban akibat tekanan akibat kehamilan tidak diinginkan.
Selain itu juga untuk mencegah dampak psikologis anak yang dikandung dalam situasi penolakan, dan tekanan pada korban untuk membesarkan anak akibat kekerasan seksual.
Komnas Perempuan mengungkap, sejak tahun 2018-2023 terdapat 103 korban perkosaan berakibat kehamilan yang melaporkan kasusnya langsung ke Komnas Perempuan.
Dari jumlah itu, hampir seluruhnya tidak mendapatkan akses aborsi aman. Hal ini menyebabkan korban menempuh praktik aborsi tidak aman, dan dianggap melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Terbitnya PMA Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Simak Penjelasannya
Komnas Haji Sampaikan Kenaikan Biaya Demi Keberlangsungan Keuangan Haji juga Kemaslahatan
Membangun Kesadaran dan Keselamatan melalui Pendidikan Seksual Komprehensif
Pendidikan Seksual sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Gender
10 Kumpulan Ucapan Hari Kartini Bahasa Indonesia, Penuh Emansipasi dan Semangat Para Perempuan
Kiranti Genap 30 Tahun, Bagikan Kekuatan Untuk Perempuan Indonesia
Mastercard, OPPO Indonesia, dan YCAB Foundation Berkolaborasi Menggalang Donasi Lebih dari 1,4 Miliar Rupiah Dalam Rangka Pemberdayaan UMKM Perempuan
The Girl Fest 'Perempuan Berani Bermimpi dan Berkarya di Dunia Digital' Hadir Kembali di Jakarta
Kamala Harris tolak rencana project 2025 Donald Trump, larangan aborsi jadi sorotan
Deretan pasal kontroversi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, dari rokok eceran, alat kontrasepsi, hingga aborsi