Masih banyak daerah tak maksimal manfaatkan dana bantuan pesantren, Kemenag ingatkan hal ini

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 12:52 WIB
Melalui Perpres Nomor 28 Tahun 2021, pemerintah daerah bisa membuat regulasi terkait alokasi pendanaan pesantren.  (freepok.com/ pvproductions)
Melalui Perpres Nomor 28 Tahun 2021, pemerintah daerah bisa membuat regulasi terkait alokasi pendanaan pesantren. (freepok.com/ pvproductions)

Bab II pasal 4 menyebut sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren berasal dari masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta Dana Abadi Pesantren.

Baca Juga: Job fair di Yogyakarta Agustus 2024 sediakan 2.000 lowongan pekerjaan, apa saja simak di sini

Kemudian, pasal 5 menyebutkan pendanaan penyelenggaraan pesantren itu bisa berupa uang, barang, dan atau jasa.

Adapun pasal 3 menyatakan pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren, meliputi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Saat ini, ada 38 kabupaten kota dan 13 provinsi yang sudah memiliki Perda terkait Fasilitasi Pesantren.

Baca Juga: Wow, Taxi Terbang Ibu Kota Nusantara IKN diuji coba, kapan mulai beroperasi?

Hal tersebut, menurut Basnang Said menunjukan pula semakin banyaknya Pemerintah Daerah yang peduli terhadap eksistensi pesantren.

Basnang Said mengingatkan pentingnya Perda yang berkaitan dengan pemberian fasilitasi untuk pesantren, agar perhatian pemerintah lebih maksimal. ***(KKO)

Halaman:

Artikel Selanjutnya

10 Pesantren Keren di Jawa Barat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X