Bab II pasal 4 menyebut sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren berasal dari masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta Dana Abadi Pesantren.
Baca Juga: Job fair di Yogyakarta Agustus 2024 sediakan 2.000 lowongan pekerjaan, apa saja simak di sini
Kemudian, pasal 5 menyebutkan pendanaan penyelenggaraan pesantren itu bisa berupa uang, barang, dan atau jasa.
Adapun pasal 3 menyatakan pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren, meliputi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Saat ini, ada 38 kabupaten kota dan 13 provinsi yang sudah memiliki Perda terkait Fasilitasi Pesantren.
Baca Juga: Wow, Taxi Terbang Ibu Kota Nusantara IKN diuji coba, kapan mulai beroperasi?
Hal tersebut, menurut Basnang Said menunjukan pula semakin banyaknya Pemerintah Daerah yang peduli terhadap eksistensi pesantren.
Basnang Said mengingatkan pentingnya Perda yang berkaitan dengan pemberian fasilitasi untuk pesantren, agar perhatian pemerintah lebih maksimal. ***(KKO)
Artikel Terkait
10 Pesantren Keren di Jawa Barat
Menag Yaqut Apresiasi Perjuangan Tokoh dan Pesantren Dalam Rangka Peringatan Satu Abad NU
Melihat Lebih Dekat Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Selama Bulan Ramadhan
Bareskrim Polri Menggeledah Pondok Pesantren Al Zaytun Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Sandiaga Uno ,Haul Almarhumin Pondok Buntet Pesantren Cirebon,Jabar: Berperan Aktif dalam Menggerakkan Ekonomi
Erick Thohir Kunjungi Pondok Pesantren di Jawa Timur dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad
Rangkaian acara Hari Santri 2023, dari Festival Mahrojan, Pesantren Expo, hingga Kopdar Akbar dan Sholawatan
Yenny Wahid Ungkap Kriteria Pemimpin yang Dekat dengan Gus Dur di Pondok Pesantren Fatihul Ulum Jember