d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Sementara itu, larangan iklan dan pemberian diskon produk susu formula diatur dalam Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024, sebagai berikut:
Bahwa, produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif, berupa:
a. pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang
baru melahirkan;
b. penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah;
c. pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual;
Baca Juga: Akses judi online judol turun 50 persen, 573 akun e-Wallet dan 6.199 rekening bank diblokir
d. penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai
susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat;
e. pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun
elektronik, media luar ruang, dan media sosial; dan/atau
f. promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
Baca Juga: Jadah Tempe, makanan tradisional Yogyakarta yang punya makna dan cita rasa
Namun demikian, PP Nomor 28 Tahun 2024 memberikan kelonggaran bagi iklan susu formula dengan beberapa persyaratan, yang diatur dalam Pasal 34, sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. mendapat persetujuan Menteri; dan
b. memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu. ***(KKO)
Artikel Terkait
Jokowi : Larangan Rokok Batangan, Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat. Ma'ruf Amin : Untuk Melindungi Anak-anak
Mendorong Gaya Hidup Bebas Rokok: Langkah-Langkah Menuju Kehidupan yang Lebih Sehat
Mengungkap Mitos seputar Rokok: Fakta dan Realitas yang Perlu Diketahui
Mana yang Lebih Berbahaya: Vape atau Rokok?
Cengkeh, penambah cita rasa rokok kretek ini ternyata punya banyak manfaat kesehatan
Es Susu Gula Aren Ekstra: Petualangan Rasa yang Tidak Terlupakan
Manisnya Peluk Es Susu Gula Aren: Sensasi Kesejukan yang Memikat
Es Susu Gula Aren Vegan: Kenikmatan Rasa Tanpa Batas
Ide Menu Lebaran: Resep Opor Ayam Susu, Empuk, Gurih dan Lezat, Cocok Dihidangkan saat Hari Raya
Prabowo Optimis Program Makan Siang dan Susu Gratis akan Teralokasi dengan Baik
Kenali Susu UHT yang tak perlu didinginkan, benarkah lebih sehat dari susu segar?