Selain rokok eceran, PP Nomor 28 Tahun 2024 melarang pemberian diskon dan iklan produk susu formula, kecuali begini

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Rabu, 31 Juli 2024 | 10:13 WIB
Tangkapan Layar salinan PP Nomor 208 Tahun 2024.  (jdih.setneg)
Tangkapan Layar salinan PP Nomor 208 Tahun 2024. (jdih.setneg)


d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Sementara itu, larangan iklan dan pemberian diskon produk susu formula diatur dalam Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024, sebagai berikut:

Bahwa, produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif, berupa:

Baca Juga: Jelang peringatan HUT RI 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Garuda Indonesia siapkan 70 penerbangan Jakarta-Balikpapan PP


a. pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang
baru melahirkan;
b. penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah;
c. pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual;

Baca Juga: Akses judi online judol turun 50 persen, 573 akun e-Wallet dan 6.199 rekening bank diblokir


d. penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai
susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat;
e. pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun
elektronik, media luar ruang, dan media sosial; dan/atau
f. promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Baca Juga: Jadah Tempe, makanan tradisional Yogyakarta yang punya makna dan cita rasa

Namun demikian, PP Nomor 28 Tahun 2024 memberikan kelonggaran bagi iklan susu formula dengan beberapa persyaratan, yang diatur dalam Pasal 34, sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. mendapat persetujuan Menteri; dan
b. memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu. ***(KKO)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X