WartaPesona.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).
“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tegas Presiden.
Baca Juga: Tips Bisnis : Menyusun Marketing Mix (7P) Untuk Memulai Bisnismu
Presiden menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” jelasnya.
Seperti berdasarkan laman Kominfo bahwa Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Stasiun Manggarai Yang Telah diRevitalisasi Tahap 1
Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa langkah untuk melarang penjualan rokok batangan ini juga menjadi salah satu amanat dari undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, langkah ini harus dijalankan.
“Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan,” tutur Wapres dalam keterangan persnya di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Kabupaten Semarang, Jalan Fatmawati Nomor 161, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi Uji Coba Naik LRT Jabodebek, Dirasa Sangat Cepat
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, pemberlakuan larangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak.
“Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau [rokok] batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,” papar Wapres.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Akan Rayakan Natal Untuk Pertama Kalinya di Penjara, Keluarga Meminta Doa
Harus Menelan Pil Pahit, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Rayakan Natal Untuk Pertama Kali di penjara
Indonesia Berduka, Budayawan Ridwan Saidi Meninggal Dunia
10 Ucapan Hari Natal 2022 Sangat Cocok diposting ke Media Sosial
185 Pengungsi Rohingya Terdampar di Pantai Aceh dalam Keadaan Kelaparan, 32 Diantaranya Anak-anak
Besok, Berpotensi Ada Bencana di Jakarta Kepala BNPB dan Pj. Gubernur DKI Langsung Adakan Pertemuan
Presiden Jokowi Uji Coba Naik LRT Jabodebek, Dirasa Sangat Cepat
Presiden Joko Widodo Resmikan Stasiun Manggarai Yang Telah diRevitalisasi Tahap 1