27 bahan tambahan pangan menurut Peraturan BPOM, Natrium dehidroasetat tidak termasuk

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Rabu, 24 Juli 2024 | 11:00 WIB
Ilustrasi: Natrium dehidroasetat tidak termasuk sebagai bahan tambahan pangan (BTP) menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.  (freepik.com)
Ilustrasi: Natrium dehidroasetat tidak termasuk sebagai bahan tambahan pangan (BTP) menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019. (freepik.com)

WartaPesona.com - Berbagai bahan kimia seperti natrium dehidroasetat sering digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) pada produk seperti roti dan lainnya.

Namun, di Indonesia natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan dilarang penggunaannya.

Hal tersebut karena natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019, tentang Bahan Tambahan Pangan.

Baca Juga: Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal awasi barang-barang tertentu, apa saja simak di sini

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019, tentang Bahan Tambahan Pangan, menyebut ada 27 bahan tambahan pangan yang dibolehkan, dan natrium dehidroasetat tidak termasuk.

Sementara itu bahan tambahan pangan yang dibolehkan dalam peraturan tersebut, komposisi penggunaannya pada sebuah produk juga dibatasi.

Beberapa bahan tambahan pangan yang dibolehkan dalam Peraturan BPOM itu adalah Antibuih (antifoaming agent), Antikempal (anticaking agent), Antioksidan (antioxidant), Bahan Pengkarbonasi (carbonating agent), Garam Pengemulsi (emulsifying salt).

Kemudian Gas untuk Kemasan (packaging gas), Humektan (humectant), Pelapis (glazing agent), Pemanis (sweetener), termasuk Pemanis Alami (natural sweetener), dan Pemanis Buatan (artificial sweetener).

Baca Juga: Sosok Donald Trump, pebisnis real estate tanpa tanding, penulis ulung, dan pembicara termahal di dunia!

Lalu, juga Pembawa (carrier), Pembentuk Gel (gelling agent), Pembuih (foaming agent), Pengatur Keasaman (acidity regulator), Pengawet (preservative), Pengembang (raising agent), Pengemulsi (emulsifier), Pengental (thickener), Pengeras (firming agent).

Penguat Rasa (flavour enhancer), Peningkat Volume (bulking agent), Penstabil (stabilizer), Peretensi Warna (colour retention agent), Perlakuan Tepung (flour treatment agent), Pewarna (colour), termasuk Pewarna Alami (natural food colour) dan Pewarna Sintetis (synthetic food colour), Propelan (propellant), Sekuestran (sequestrant), dan Perisa (flavouring).

Lantas, mengapa natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam Peraturan BPOM?

Baca Juga: Angkringan Puncak Bibis Bantul, tempat asyik menikmati makan sambil melihat pemandangan

Natrium dehidroasetat sering pula disebut sodium dehidroasetat merupakan garam natrium dari asam dehidroasetat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWI Mengecam Pernyataan Hotman Paris Hutapea

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:45 WIB
X