27 bahan tambahan pangan menurut Peraturan BPOM, Natrium dehidroasetat tidak termasuk

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Rabu, 24 Juli 2024 | 11:00 WIB
Ilustrasi: Natrium dehidroasetat tidak termasuk sebagai bahan tambahan pangan (BTP) menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.  (freepik.com)
Ilustrasi: Natrium dehidroasetat tidak termasuk sebagai bahan tambahan pangan (BTP) menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019. (freepik.com)

Bahan senyawa berbentuk bubuk putih itu lebih sering digunakan sebagai bahan pengawet produk kosmetik karena sifat antimikrobanya.

Selain itu juga sering digunakan sebagai pengawet berbagai produk pembersih seperti sabun mandi, pasta gigi atau odol, dan banyak lagi.

Natrium dehidroasetat ini dianggap sebagai antimikroba dan pengawet yang sangat efektif, bahkan pada penggunaan yang sangat rendah.

Dikutip dari laman atamanchemicals, Natrium dehidroasetat diketahui bisa menyebabkan iritasi.

Baca Juga: Wow, 712 paket wisata sudah terjual di OTA mitra Kemenparekraf, Direktur Pemasaran: Hasil Pelatihan Program Beti Dewi

Namun Panel Pakar Tinjauan Bahan Kosmetik (CIR) di Amerika Serikat menyebut penggunaannya pada produk kosmetik selama ini dianggap masih dalam batas aman.

Dalam perkembangannya saat ini, Natrium dehidroasetat juga dianggap sebagai pengawet makanan generasi baru setelah benzoat, paraben, dan sorbat.

Sebagai bahan pengawet makanan, Natrium dehidroasetat sering digunakan pada produk roti, dan kue kering untuk menjaga stabilitas makanan dan memperpanjang umur simpan. Namun, penggunaannya sebagai bahan tambahan pangan di Indonesia tidak sesuai Peraturan BPOM. ***(KKO)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X