Kontroversi Kasus Vina, Hotman Paris: 5 Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku. Pakar Hukum Anggap Polisi Tidak Berwenang Menghapus DPO

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Kamis, 30 Mei 2024 | 10:30 WIB
 (Tim Warta Pesona 01)
(Tim Warta Pesona 01)

Dia juga menekankan bahwa dalam hukum acara pidana, keterangan yang dapat dianggap sebagai fakta hukum adalah keterangan yang disampaikan di hadapan pengadilan, sementara keterangan yang diperoleh selama penyidikan masih dapat berubah.

"Banyak di pengadilan itu yang kemudian terbuka bahwa dia mencabut ke BAP-nya karena waktu dibuat BAP-nya dipaksa, dipukulin, atau ditekan, dan sebagainya. Kan, banyak seperti itu," lanjutnya. ***(TWP01)/SR

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X