Dia juga menekankan bahwa dalam hukum acara pidana, keterangan yang dapat dianggap sebagai fakta hukum adalah keterangan yang disampaikan di hadapan pengadilan, sementara keterangan yang diperoleh selama penyidikan masih dapat berubah.
"Banyak di pengadilan itu yang kemudian terbuka bahwa dia mencabut ke BAP-nya karena waktu dibuat BAP-nya dipaksa, dipukulin, atau ditekan, dan sebagainya. Kan, banyak seperti itu," lanjutnya. ***(TWP01)/SR
Artikel Terkait
Lanjutan Kasus Vina Cirebon, Salah Satu Pelaku Bernama 'Pegi' Ditangkap di Bandung
Polisi Berikan Keterangan Terkait Salah Tangkap Pegi Setiawan Pelaku dari Kasus Pembunuhan Vina
Kemarahan Negara Eropa Atas Tindakan Israel di Rafah
Apa Saja Syarat untuk Buruh Dapat Menggunakan Tapera dalam Pembelian Rumah?
Mendikbud Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Universitas Indonesia akan Menghitung Ulang