UMP 2024 DKI Jakarta naik jadi Rp5 juta, pertimbangannya ini

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Selasa, 21 November 2023 | 20:54 WIB
UMP 2024 DKI Jakarta ditetapkan naik menjadi Rp5.067.381.  (Instagram @bank_indonesia)
UMP 2024 DKI Jakarta ditetapkan naik menjadi Rp5.067.381. (Instagram @bank_indonesia)

WartaPesona.com - Pemprov DKI Jakarta akhirnya menetapkan besaran UMP 2024 naik menjadi Rp5 juta.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP 2024 naik menjadi Rp5.067.381.

Kepastian kenaikan UMP 2024 tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Zodiak Virgo hari Rabu 22 November 2023, situasi tak menentu sebabkan ketegangan

Heru Budi Hartono menjelaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta sebesar Rp5 juta dihitung berdasarkan formula sesuai aturan baru tentang pengupahan.

Aturan baru tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan, atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Heru Budi menjelaskan, bahwa kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3.

Baca Juga: Penutup Rangkaian Inisiatif Asah Digital: Transformasi Pemuda Aceh Menuju Masa Depan Cerah

"UMP 2024 DKI Jakarta ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Heru Budi dalam siaran pers, Selasa (21/11).

Dia menjelaskan, bahwa kenaikan UMP 2024 ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja atau buruh, dan mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Heru Budi berharap, dengan adanya kenaikan UMP 2024 ini bisa mencapai keseimbangan positif bagi semua pihak, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global.

Baca Juga: Zodiak Aries hari Rabu 22 November 2023, pertimbangkan lagi hubungan cinta dengan pasangan!

Dia juga mengingatkan, agar pengusaha melaksanakan kewajibannya untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

Menurutnya, struktur skala upah ini memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X