WartaPesona.com - Menaker Ida Fauziyah mengingatkan penetapan UMP 2024 paling lambat pada 21 November, dan UMK 2024 paling lambat 30 November 2023.
Terkait UMK UMP 2024, Menaker Ida Fauziyah pun mengingatkan kepada para gubernur dan kepala dinas terkait untuk segera mempersiapkan.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah mengumumkan adanya kenaikan UMK UMP 2024 berdasarkan aturan baru.
Baca Juga: Sudah tahu belum? Bahasa Indonesia jadi bahasa resmi UNESCO, alasannya begini
Aturan baru tentang pengupahan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan, atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturan baru ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kabupaten (UMK) 2024 dipastikan naik.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada para pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi.
Baca Juga: Pesona Tersembunyi Tanusang Bais: Keindahan Maluku yang Belum Terjamah
Dalam siaran pers dikutip Selasa (21/11), Menaker Ida menjelaskan kepastian kenaikan UMK UMP 2024 diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup 3 variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α.
Indeks Tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Baca Juga: Zodiak Pisces hari Selasa 21 November 2023, masalah kecil menumpuk, dan menjerat!
Selain itu, juga pertimbangan lain yang terkait dan relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Menurut Ida, dengan ketiga variabel itu kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.
Karenanya, UMK UMP 2024 nantinya bisa menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.
Baca Juga: Zodiak Sagitarius hari Selasa 21 November 2023, misteri yang terungkap akan mengejutkan!
Menkaer Ida juga mengatakan, dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
Dewan Pengupahan Daerah mempunyai peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam menentukan UMK UMP 2024.
Artikel Terkait
Kemnaker : PKWT ada Jangka Waktunya dan Tidak Dapat Dikontrak Seumur Hidup
Adanya Perpu Ciptaker BPJPH Sampaikan Sertifikasi Halal Bagi UMK Lebih Cepat
Bertahan di Jakarta dengan gaji dibawah Upah Minimun Regional, UMR, bisakah? Tentu bisa, Begini caranya
Peran Integral Content Marketing dalam Hubungan Konsumen: Dari Tahap Awal hingga Promoter
Peran Brand Advocacy: Dukungan Aktif Masyarakat yang Mempengaruhi Citra dan Pertumbuhan Merek
Mengungkap Kunci Kesuksesan: Pentingnya Laporan Keuangan Bagi Investor
Makna Buyer Persona dalam Pemasaran: Mengetahui dan Memahami Audiens Target untuk Kesuksesan Pemasaran yang Lebih Efektif
Perbedaan Esensial: Target Audience & Buyer Persona dalam Pemasaran Efektif
Navigasi Investasi: Menguak Peran Pialang dalam Mewujudkan Kesuksesan Finansial Investor
Menggali Kekuatan: Kegunaan Rasio NPM dalam Menganalisis Profitabilitas Bisnis
Menyingkap Tabir Bisnis: Kegunaan RUPS sebagai Pilar Utama bagi Kesuksesan Investor
Entrepreneurship Gen Z: Mengukir Masa Depan Bisnis dengan Inovasi dan Kewirausahaan
Industri halal jadi jawaban tantangan ekonomi berkelanjutan di Indonesia, potensinya segini