Gedung Museum Sumpah Pemuda di Kramat Raya Jakarta pernah jadi toko bunga dan hotel, ceritanya begini

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Kamis, 26 Oktober 2023 | 19:46 WIB
Museum Gedung Sumpah Pemuda di Jalan Kramat Raya 106 Jakarta.  (Museum Sumpah Pemuda)
Museum Gedung Sumpah Pemuda di Jalan Kramat Raya 106 Jakarta. (Museum Sumpah Pemuda)

WartaPesona.com - Gedung Museum Sumpah Pemuda di Jalan Kramat Raya Nomor 106 Jakarta pada masanya pernah berganti-ganti fungsi.

Sumpah Pemuda yang tercetus pada Kongres Pemuda II menjadi dasar gedung di Jalan Kramat Raya 106 Jakarta menjadi Museum Sumpah Pemuda.

Gedung Museum Sumpah Pemuda bekas rumah seorang Tionghoa bernama Sie Kong Liong pernah menjadi toko bunga, dan hotel.

Baca Juga: Kemenparekraf Tingkatkan Literasi Keuangan melalui DPUP di Desa Wisata Ngilngof, Maluku

Tentu saja hal tersebut tidak lepas dari perjalanan bangsa Indonesia saat itu, yang masih harus berjuang meraih kemerdekaan.

Setelah peristiwa Kongres Pemuda II yang melahirkan ikrar Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, para pelajar meninggalkan rumah tersebut.

Beberapa pelajar meninggalkan rumah itu karena memang sudah lulus sekolah, sehingga kembali ke kampung halamannya.

Baca Juga: Bunga Mawar Putih: Kelembutan Makna dan Kecantikan Bunga Penyayang

Setelah tidak lagi ditempati oleh para pelajar, pada tahun 1934 rumah milik Sie Kong Liong itu disewakan sebagai rumah tinggal kepada Pang Tjem Jam hingga tahun 1937.

Kemudian, pada tahun 1937 seorang etnis Tionghoa bernama Loh Jing Tjoe menyewa rumah itu. Dia menggunakan rumah itu sebagai toko bunga hingga tahun 1948.

Kemudian sejak tahun 1948 hingga 1951, gedung bersejarah itu menjadi hotel bernama Hotel Hersia.

Baca Juga: Rahasia Alam: Bumbu-bumbu Ajaib yang Membuat Hidangan Lebih Menarik, Penarasan? Simak Informasinya

Di era Indonesia merdeka, gedung itu kemudian juga beralih fungsi lagi menjadi Kantor Inspektorat Bea dan Cukai pada 1951-1970.

Gedung tersebut digunakan sebagai kantor sekaligus rumah dinas bagi para pegawai bea dan cukai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X