Firli Bahuri tak penuhi panggilan polisi terkait dugaan pemerasan, alasannya ini

photo author
Feri Candra, Warta Pesona
- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 15:01 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.  (Instagram @firlibahuriofficial)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Instagram @firlibahuriofficial)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pemanggilan terhadap Firli Bahuri masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca Juga: Zodiak Capricorn hari Sabtu 21 Oktober 2023, babak baru bersama pasangan dan karier yang membingungkan

Sementara itu terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap SYL, penyidik telah memeriksa mantan ajudan dan bawahan Ketua KPK Firli Bahuri tersebut

Mereka adalah Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, yang sempat menjadi bawahan Firli Bahuri saat Ketua KPK tersebut menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kevin Egantara sebagai ajudan Firli Bahuri.

Baca Juga: Zodiak Sagitarius hari Sabtu 21 Oktober 2023, berlaku adil untuk pekerjaan dan pasangan jadi tantangan

Pada tahap penyidikan, keduanya telah diperiksa lebih dari satu kali.

Sementara itu, kasus dugaan pemerasan mengarah pada Firli Bahuri berdasarkan keputusan penyidik dengan adanya foto pertemuan Firli Bahuri dan SYL di lapangan Badminton.

Foto tersebut kemudian dijadikan materi gelar perkara.

Adapun Firli Bahuri mengaku pertemuannya dengan SYL di lapangan badminton itu terjadi sebelum KPK memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Baca Juga: Zodiak Scorpio Sabtu 21 Oktober 2023, hari yang berat karena pasangan butuh perhatian

Menurut Firli, pertemuannya dengan SYL di lokasi lapangan Badminton terjadi pada tanggal 2 Maret 2022, dan di ruang terbuka serta disaksikan oleh umum.

Firli pun membantah tudingan-tudingan yang beredar, salah satunya terkait dugaan pemerasan serta penerimaan uang berjumlah miliaran rupiah dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Firli Bahuri menegaskan, bahwa dalam kurun waktu 2 Maret 2022 status SYL juga bukan terdakwa, tersangka, terpidana, maupun pihak yang berperkara di KPK. *(SA/K)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X