Baca Juga: Rujak Gobet Malang: Kelezatan Buah-buahan yang Terendam dalam Saus Pedas Gurih
Kini, para tersangka dijerat oleh pasal 12 huruf E serta pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia No 31 1999, pasal tersebut yaitu menjelaskan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara yang kini tengah menerpanya, Syahrul pun dijerat pasal 3-4 uu Republik Indonesia, No 8 2010 yaitu terkait tentang pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi, diduga, Syahrul Yasin Limpo yaitu mantan Menteri Pertanian telah melakukan pengancaman terhadap bawahannya untuk dimutasi ke unit lain kendati tidak bersedia untuk memberikan uang setoran.
Baca Juga: Menemukan Harmoni Batin di The Practice, Canggu: Surga Yoga di Bali, Berikut Informasi lengkapnya
Alexandar Marwata, selaku Wakil Ketua KPK menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan Syahrul sebagai salah satu modus untuk memeras bawahannya di lingkaran Kementerian Pertanian.
Alexandar Mawarta pun menjelaskan saat konferensi pers di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwasannya telah Terjadi adanya pemaksaan dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian.
Diantaranya dengan cara dimutilasikan ke unit lain hingga status jabatannya di fungsionalkan. Jakarta Selatan, 13 10 2023.
Baca Juga: Wamenparekraf: Brand Wonderful Indonesia Mendunia di MotoGP untuk Mendongkrak Pariwisata Lombok
Mawarta pun menambahkan, untuk melaksanakan aksinya, Syahrul memerintahkan kedua mantan anak buahnya, yaitu Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian.
Uang yang diserahkan oleh bawahan Syahrul, bersumber dari adanya realisasi anggaran Kementrian Pertanian yang sudah di gelembungkan, serta dari para vendor yang memenangkan di Kementrian Pertanian.***
Penulis : Feri Candra
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Angkat Bicara Terkait Penggeledahan Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo: Kasus Korupsi Kementan Terungkap
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Menghilang, Begini Tanggapan Presiden Jokowi
Firli Bahuri, Ketua KPK Bantah Tudingan Terima Uang dari Mentan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulutangkis
Datang ke Kantor Kementan, Dengan Raut Wajah Tenang Syahrul Yasin Limpo disambut Para Pejabat
Syahrul Yasin Limpo Terdengar Kabar Minta Perlindungan dari LPSK, KPK Harap Bukan Modus Menghambat Perkara
Syahrul Yasin Limpo Tersandung Kasus Korupsi, PKS Tetap Bersama Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Tak Dapat Penuhi Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo, Saya Menghormati KPK, Izinkan Saya Menemui Ibu di Kampung
Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Lawan KPK
KPK, Tak Memberi Izin Pada Febri Diansyah untuk Mendampingi Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan