Namun demikian, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polrestro Jakarta Selatan menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 pada Senin (18/9) hingga Minggu (1/10/2023).
Sementara itu dikutip dari Instagram @poldametrojaya, Operasi Zebra Jaya 2023 menyasar 15 jenis pelanggaran lalu lintas seperti berikut ini.
Baca Juga: Jadwal Piala Dunia FIFA U-17 Indonesia, digelar di 4 kota mulai 10 November 2023
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
Baca Juga: Kapan waktu tepat mengajari anak belajar Calistung?
8. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor rahasia
15. Penertiban parkir liar. ***
Artikel Terkait
Pengalihan Arus Lalu Lintas Di Acara Resepsi Pernikahan Kaesang dan Erina, Simak Informasinya
Polda Metro : Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Sudah SP3. Tersangka Sudah Meninggal Dunia
Ditlantas Polda Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas One Way di Jalur Wisata Pantai Anyer dan Pantai Carita
Korlantas Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Mengatasi Kepadatan Arus Balik Lebaran di Tol Cipali
Demo Buruh 10 Agustus 2023: Gelombang Aksi di DPR dan Monas dengan Dampak Pengalihan Arus Lalu Lintas
Rekayasa Lalu Lintas saat KTT ASEAN 2023: Daftar Jalan Ditutup dan Rute Alternatif