Polda Metro : Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Sudah SP3. Tersangka Sudah Meninggal Dunia

photo author
Tim WartaPesona, Warta Pesona
- Sabtu, 28 Januari 2023 | 17:05 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Foto: PMJ News/ Fjr)

WartaPesona.com - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Syaputra, sudah diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan bahwa alasan penghentian kasus ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, salah satunya karena tersangka sudah meninggal dunia seperti dilansir PMJNews.com.

Baca Juga: Lagi Aksi Pembakaran Al Quran oleh Rasmus Paludan di Depan Masjid dan Kedutaan Turki di Denmark

"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," ungkap Latief Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023.

Polisi menganggap kecelakaan tersebut murni karena kelalaian korban saat berkendara, sehingga menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.

Baca Juga: Gempa Terkini di Bandung: Getaran Kuat Dirasakan di Soreang dan Banjaran. BMKG Mengimbau Warga Tetap Tenang

"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," ujar Latif melengkapi keterangannya.

Namun, dari keterangan saksi juga tidak dapat dijadikan tersangka karena pengemudi mobil berada dalam posisi hak utama jalan.

Baca Juga: Erick Thohir : Sampaikan Badan Usaha Milik Negara Terus Dorong UMKM Naik Kelas Yakni Melalui Pasar Digital

"Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan," tutupnya. *** (SA)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tim WartaPesona

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X