Pemilu Bergejolak, Prabowo Subianto Diterjang Rumor Negatif Serta Isu Penjegalan Melalui MK

photo author
Feri Candra, Warta Pesona
- Kamis, 21 September 2023 | 14:43 WIB
Momen Prabowo Subianto saat di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) ketika memaparkan strategi informasi bangsa menuju Indonesa emas 2045.  (IG: resmi gerindra )
Momen Prabowo Subianto saat di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) ketika memaparkan strategi informasi bangsa menuju Indonesa emas 2045. (IG: resmi gerindra )

Baca Juga: Taman Margasatwa Ragunan olah limbah organik jadi kompos dan energi listrik


Kendati diterpa isu-isu demikian, dirinya tidak akan mencari tahu darimana awal isu itu beredar. Ia hanya berharap agar siapa pun penyebar isu tersebut agar segera bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

 

Disaat yang bersamaan pula, telah bergulir proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan syarat untuk pencalonan presiden serta wakil presiden yang terkandung dalam undang-undang No.7 Thn 2017 terkait tentang Pemilihan Umum (Pemilu).


Rio Saputro asal Jakarta-Timur, Wiwit Arianto asal Bekasi, dan Rahayu Fatika Sari asal bogor, sebagai warga sipil yang meminta untuk pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak mencalonkan diri sebagai Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Baca Juga: Ingin ekspor produk ke luar negeri, pelaku UKM harus tahu persyaratan wajib berikut ini


Hal yang dipersoalkan oleh ketiga warga sipil tersebut ialah tentang kandungan pada pasal 169 huruf d UU tentang Pemilu, untuk "Persyaratan menjadi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tidak pernah mengkhianati negara dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau pun pidana berat yang lainnya.


Ketiga Pemohon tersebut beralasan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengakui setidaknya ada 12 kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada masa lalu, salah satu diantaranya ialah tentang kerusuhan yang terjadi pada 19-Mei-1998 terkait Penculikan pada aktivis Reformasi.


Pasal 7A UUD-1995 juga di kutip oleh ketiga orang pemohon tersebut, dimana UU tersebut yang juga mengatur pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berupa pengkhianatan kepada Negara, mulai dari penyuapan, korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Baca Juga: Erick Thohir Apresiasi Hasil Survei Cawapres: Jodoh Pasti Bertemu


Uji materi tersebut dikaitkan kepada Prabowo yang tak henti diterpa isu penculilan pada aktivis HAM pada 19-Mei-1998, namun pihak Gerindra sendiri menganggap bahwa gugatan ini dinilai aneh.

Menurut Habiburokhman, Waketum Partai Gerindra, pada pasal UUD 1945 sudah jelas dinyatakan, tentang mengatur syarat substansial seorang Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) wajib berkelakuan baik dan tidak memberi aturan secara spesifik. Pada Rabu, 20-September-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.


Dalam keterangan yang dirangkum oleh Wartapesona.com (FC), Habiburokhman mengatakan "Persaingan Elektoral yang semakin ketat menjelang Kontestasi Pilpres, mungkin saja ini serangkaian serangan personal yang di tujukan pada Prabowo agar elektabilitas Prabowo Subianto semakin tergerus", ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.***

 

Penulis : Feri Candra

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X