Baca Juga: Taman Margasatwa Ragunan olah limbah organik jadi kompos dan energi listrik
Kendati diterpa isu-isu demikian, dirinya tidak akan mencari tahu darimana awal isu itu beredar. Ia hanya berharap agar siapa pun penyebar isu tersebut agar segera bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Disaat yang bersamaan pula, telah bergulir proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan syarat untuk pencalonan presiden serta wakil presiden yang terkandung dalam undang-undang No.7 Thn 2017 terkait tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Rio Saputro asal Jakarta-Timur, Wiwit Arianto asal Bekasi, dan Rahayu Fatika Sari asal bogor, sebagai warga sipil yang meminta untuk pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak mencalonkan diri sebagai Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Baca Juga: Ingin ekspor produk ke luar negeri, pelaku UKM harus tahu persyaratan wajib berikut ini
Hal yang dipersoalkan oleh ketiga warga sipil tersebut ialah tentang kandungan pada pasal 169 huruf d UU tentang Pemilu, untuk "Persyaratan menjadi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tidak pernah mengkhianati negara dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau pun pidana berat yang lainnya.
Ketiga Pemohon tersebut beralasan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengakui setidaknya ada 12 kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada masa lalu, salah satu diantaranya ialah tentang kerusuhan yang terjadi pada 19-Mei-1998 terkait Penculikan pada aktivis Reformasi.
Pasal 7A UUD-1995 juga di kutip oleh ketiga orang pemohon tersebut, dimana UU tersebut yang juga mengatur pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berupa pengkhianatan kepada Negara, mulai dari penyuapan, korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
Baca Juga: Erick Thohir Apresiasi Hasil Survei Cawapres: Jodoh Pasti Bertemu
Uji materi tersebut dikaitkan kepada Prabowo yang tak henti diterpa isu penculilan pada aktivis HAM pada 19-Mei-1998, namun pihak Gerindra sendiri menganggap bahwa gugatan ini dinilai aneh.
Menurut Habiburokhman, Waketum Partai Gerindra, pada pasal UUD 1945 sudah jelas dinyatakan, tentang mengatur syarat substansial seorang Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) wajib berkelakuan baik dan tidak memberi aturan secara spesifik. Pada Rabu, 20-September-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam keterangan yang dirangkum oleh Wartapesona.com (FC), Habiburokhman mengatakan "Persaingan Elektoral yang semakin ketat menjelang Kontestasi Pilpres, mungkin saja ini serangkaian serangan personal yang di tujukan pada Prabowo agar elektabilitas Prabowo Subianto semakin tergerus", ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.***
Penulis : Feri Candra
Artikel Terkait
Sandiaga Uno: Dorong Potensi Wisata dengan Bantuan DPUP untuk Lima Desa di Jawa Tengah
Sandiaga Uno Dorong Kabupaten Ngawi Menuju Ekonomi Kreatif Unggulan Melalui PMK3I
Jadi Cawapres 2024, Sandiaga Uno tawarkan konsep ekonomi hijau, berdayakan UMKM dan ciptakan lapangan kerja
Sandiaga Uno : Mengajak Santri di Kabupaten Rembang Meraih Sukses dalam Promosi Produk Ekraf
Sandiaga Uno Mendorong Wisata Religi Melalui Masjid Bersejarah, Intip Informasinya
Sandiaga Uno Mendorong Pelaku Ekonomi Kreatif di Bintan untuk Eksplorasi Nilai Tambah Produk
Sandiaga Uno: Event Internasional Mampu Meningkatkan Kunjungan Wisman ke Kepri
Sandiaga Uno: Dampak Kebakaran, Okupansi Hotel di Bromo Mengalami Penurunan
Sandiaga Uno: Meningkatkan Citra Kuliner Nusantara melalui Pembangunan Restoran Embassy 1967 di Singapura
Sandiaga Uno Mengapresiasi Kemitraan RI-Singapura: SCALE IX, Jembatan Pendidikan Antar Negara