Sandiaga Uno Lantik Tiga Pejabat Fungsional di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf

photo author
Anne Ardianti, Warta Pesona
- Rabu, 28 Desember 2022 | 12:48 WIB
 Sandiaga Uno Sebagai Menparekraf Lantik Tiga Pejabat Fungsional di Lingkungan Kemenparekraf (Tim WartaPesona)
Sandiaga Uno Sebagai Menparekraf Lantik Tiga Pejabat Fungsional di Lingkungan Kemenparekraf (Tim WartaPesona)

Inovasi dan kreativitas dikatakan Menparekraf Sandiaga wajib dimiliki seorang dosen karena tugas di dunia pendidikan memiliki tantangan yang luar biasa khususnya di new normal era. Inovasi yang dapat dilakukan seorang dosen bukan hanya mengenai perubahan metode pembelajaran yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan, namun juga perlu dilakukan inovasi yang bersifat substansi terkait jurusan dan program studi yang ada di perguruan tinggi pariwisata.

-

"Dan sebagai dosen diharapkan dapat memberikan sustainable impact bagi masyarakat luas. Tugas mulia dari seorang dosen adalah bagaimana menciptakan pendidikan yang tuntas berkualitas demi kemajuan bangsa kita," kata Menparekraf Sandiaga.

Baca Juga: Jokowi : Larangan Rokok Batangan, Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat. Ma'ruf Amin : Untuk Melindungi Anak-anak

"Mari kita terus gaungkan, internalisasikan, implementasikan prinsip kerja 3G (Gercep, Geber dan Gaspol) dalam kerja sehari-sehari agar segala tantangan dan dinamika yang sedang kita hadapi dapat dijalani dengan sebaik-baiknya dan kita semua selalu diberikan kekuatan dalam menjalaninya," ujar Menparekraf Sandiaga.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Wayan Giri Adnyani; Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya; Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf/Baparekraf, Diah Martini Paham; Inspektur 1 Kemenparekraf/Baparekraf, Bayu Aji; serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kemenparekraf/Baparekraf, Wawan Rusiawan.

 

Editor: Tim WartaPesona

Sumber: Kemenparekraf RI

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Sumber: Kemenparekraf.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X