Yang suka makanan seafood kepiting, yuk ingat lagi Fatwa MUI berikut ini

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Jumat, 29 September 2023 | 08:25 WIB
Kepiting menjadi salah satu makanan seafood favorit.  (Instagram @a_bite_0f_yummy99)
Kepiting menjadi salah satu makanan seafood favorit. (Instagram @a_bite_0f_yummy99)

WartaPesona.com - Kepiting masih menjadi salah satu makanan seafood favorit bagi para pecinta kuliner di Indonesia.

Seafood kepiting ini disukai karena mengandung banyak protein yang mencerdaskan, dan tentu saja menyehatkan.

Selain itu, kepiting sebagai salah satu makanan seafood rasanya juga gurih sedap dengan aneka resep yang selalu menggugah selera.

Baca Juga: Mengenang Brigjen Katamso dan Kolonel Sugiyono, pahlawan revolusi di Monumen Pahlawan Pancasila Kentungan

Kepiting ini juga rendah kalori dan lemak, dengan kandungan Omega 3 serta kaya berbagai vitamin.

Beberapa manfaat mengkonsumsi kepiting juga menjaga kekebalan tubuh, menjaga kesehatan jantung dan melancarkan sirkulasi darah.

Namun dengan berbagai kelebihan seafood kepiting ini, aspek kehalalan kepiting sempat dipertanyakan.

Baca Juga: Penderita asam urat harus hindari 9 makanan ini, 2 di antaranya durian dan seafood

Sebagian orang bahkan masih menganggap kepiting tidak halal bagi umat muslim, karena berbagai alasan.

Namun sejak lama pula Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa yang menghalalkan kepiting ini.

Sekadar mengingatkan, bahwa fatwa tentang kepiting tersebut sudah dikeluarkan sejak tahun 2002.

Baca Juga: Pameran Nget-Ngetan, acara seni budaya yang mengangkat spirit ketahanan pangan di Yogyakarta

Meski masih terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, MUI telah mengeluarkan fatwa halal bagi kepiting.

Sementara pada saat itu perbedaan pendapat muncul karena kepiting dianggap sebagai hewan yang hidup di dua habitat, yaitu di darat dan di laut atau di air.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X