WartaPesona.com - Kepiting masih menjadi salah satu makanan seafood favorit bagi para pecinta kuliner di Indonesia.
Seafood kepiting ini disukai karena mengandung banyak protein yang mencerdaskan, dan tentu saja menyehatkan.
Selain itu, kepiting sebagai salah satu makanan seafood rasanya juga gurih sedap dengan aneka resep yang selalu menggugah selera.
Kepiting ini juga rendah kalori dan lemak, dengan kandungan Omega 3 serta kaya berbagai vitamin.
Beberapa manfaat mengkonsumsi kepiting juga menjaga kekebalan tubuh, menjaga kesehatan jantung dan melancarkan sirkulasi darah.
Namun dengan berbagai kelebihan seafood kepiting ini, aspek kehalalan kepiting sempat dipertanyakan.
Baca Juga: Penderita asam urat harus hindari 9 makanan ini, 2 di antaranya durian dan seafood
Sebagian orang bahkan masih menganggap kepiting tidak halal bagi umat muslim, karena berbagai alasan.
Namun sejak lama pula Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa yang menghalalkan kepiting ini.
Sekadar mengingatkan, bahwa fatwa tentang kepiting tersebut sudah dikeluarkan sejak tahun 2002.
Baca Juga: Pameran Nget-Ngetan, acara seni budaya yang mengangkat spirit ketahanan pangan di Yogyakarta
Meski masih terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, MUI telah mengeluarkan fatwa halal bagi kepiting.
Sementara pada saat itu perbedaan pendapat muncul karena kepiting dianggap sebagai hewan yang hidup di dua habitat, yaitu di darat dan di laut atau di air.
Artikel Terkait
Kepiting: Kuliner Lezat yang Menggugah Selera
Menikmati Lezatnya Kepiting Saus Tiram: Resep dan Kelezatan yang Menggoda
Kepiting Saus Padang: Menikmati Kelezatan Hidangan Laut dengan Saus Pedas dan Aroma Khas
Cara memilih kepiting segar, dari jenis, ciri daging, dan kandungan gizi
Terkait kasus Rempang di Batam Riau, MUI keluarkan 15 rekomendasi
Sejak 2011 MUI sudah nyatakan pewarna Karmin dari serangga Cochineal halal digunakan, landasannya ini