Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menekankan pentingnya asupan gizi yang diberikan kepada ibu hamil dan juga bayi. Presiden meminta jajaran Kementerian Kesehatan untuk menghentikan pemberian biskuit dan menggantinya dengan makanan tinggi protein bagi ibu hamil dan bayi melalui puskesmas dan posyandu.
“Karena yang lalu-lalu saya lihat di lapangan dari kementerian masih memberi biskuit pada anak, mencari mudahnya saya tahu, lelangnya gampang, kalau telur, ikan kan gampang busuk, gampang rusak telur, ini mudah, cari mudahnya aja, jangan dilakukan lagi. Kalau anaknya, bayinya, harus diberikan telur yang telur, diberikan ikan ya ikan,” tegas Presiden.
Baca Juga: Perkuat KUMKM Untuk Hadapi Ancaman Resesi Global 2023 KemenkopUKM Fokus 3 Hal Ini
Tidak hanya itu, Presiden juga menekankan pentingnya penyuluhan dan pemberian edukasi bagi masyarakat mengenai makanan dan gizi untuk anak. Presiden tidak ingin kasus seorang ibu memberikan minum kopi saset kepada bayinya kembali terjadi di Indonesia.
"Sekali lagi, yang namanya penyuluhan-penyuluhan penting. Karena memang kata ibunya ini bermanfaat, kopi susu saset ini karena ada susunya. Hati-hati," ujar Presiden. (Humas Kemensetneg)
Editor: Anne Ardianti
Sumber: Sekretariat Negara
Artikel Terkait
Daerah Bangun Kota sesuai Ciri Khas dan Potensinya Ini Permintaan Presiden Jokowi, Simak Informasinya
Presiden Jokowi Kepada Pemda Dorong Untuk Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Bangun Dana Abadi
Presiden Jokowi Dorong Percepatan Penetapan UU PPRT, Ini Komitmen Pemerintah Lindungi PRT
Presiden Jokowi Telah Sahkan RUU P2SK Menjadi Undang-Undang
Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Investasi Minta Daerah Selesaikan Dua Masalah Besar
Kunjungan Kerja Presiden Jokowi Cek Harga Sembako di Pasar Airmadidi Minahasa Utara
Presiden Jokowi Tinjau Likupang Berharap Pariwisata Pulih Lebih Tinggi dari Prapandemi
Kunjungan Kerja Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara
Presiden Jokowi Tegaskan Biaya Haji Tahun 2023 Masih Dalam Proses Dikaji
Presiden Jokowi: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun Perihal Masa Jabatan Kepala Desa