"Saya yakin dengan kekuatan kita bersama, semuanya bergerak, angka itu bukan angka yang sulit untuk dicapai asal semuanya bekerja bersama-sama," ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden meminta agar setiap daerah memiliki data yang akurat dan rinci sehingga mempermudah para penyuluh untuk mengawasi dan memberikan perawatan kepada anak yang mengalami stunting. Presiden mencontohkan Kabupaten Sumedang yang sukses memanfaatkan teknologi digital melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk percepatan penanganan stunting.
"Jadi mestinya kita harus secepatnya secara nasional memiliki itu sehingga tembakannya menjadi jelas, sasarannya menjadi jelas. Karena jumlah balita yang ada di negara kita juga bukan jumlah yang kecil 21,8 juta," ucap Presiden.
Selain itu, pihak swasta juga diharapkan dapat dilibatkan dalam upaya penurunan stunting di Indonesia. Presiden menyebut Kabupaten Kampar yang dinilai telah berhasil menurunkan tingkat stunting dengan melibatkan perusahaan-perusahaan yang ada di sana.
“Yang stunting (di Kabupaten Kampar) dititipkan kepada perusahaan-perusahaan, ada bapak asuhnya, titip 50, titip 200, titip 300, akhirnya bisa turun drastis,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Daerah Bangun Kota sesuai Ciri Khas dan Potensinya Ini Permintaan Presiden Jokowi, Simak Informasinya
Presiden Jokowi Kepada Pemda Dorong Untuk Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Bangun Dana Abadi
Presiden Jokowi Dorong Percepatan Penetapan UU PPRT, Ini Komitmen Pemerintah Lindungi PRT
Presiden Jokowi Telah Sahkan RUU P2SK Menjadi Undang-Undang
Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Investasi Minta Daerah Selesaikan Dua Masalah Besar
Kunjungan Kerja Presiden Jokowi Cek Harga Sembako di Pasar Airmadidi Minahasa Utara
Presiden Jokowi Tinjau Likupang Berharap Pariwisata Pulih Lebih Tinggi dari Prapandemi
Kunjungan Kerja Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara
Presiden Jokowi Tegaskan Biaya Haji Tahun 2023 Masih Dalam Proses Dikaji
Presiden Jokowi: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun Perihal Masa Jabatan Kepala Desa