Presiden Jokowi: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun Perihal Masa Jabatan Kepala Desa

photo author
Tim WartaPesona, Warta Pesona
- Rabu, 25 Januari 2023 | 14:35 WIB
Presiden Jokowi: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun Perihal Masa Jabatan Kepala Desa (setneg.go.id)
Presiden Jokowi: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun Perihal Masa Jabatan Kepala Desa (setneg.go.id)

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. "Prosesnya silakan nanti ada di DPR," tandasnya.

 

Baca Juga: Sandiaga Uno Kemenparekraf Dukung Event Olahraga ISSF World Cup 2023 Digelar di Jakarta

 

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. (Humas Kemensetneg)

 

 

 

Editor: Anne Ardianti

Sumber: Sekretariat Negara 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Sumber: setneg.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X