Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. "Prosesnya silakan nanti ada di DPR," tandasnya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Kemenparekraf Dukung Event Olahraga ISSF World Cup 2023 Digelar di Jakarta
Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. (Humas Kemensetneg)
Editor: Anne Ardianti
Sumber: Sekretariat Negara
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Minta Dorong Daerah Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Daerah Bangun Kota sesuai Ciri Khas dan Potensinya Ini Permintaan Presiden Jokowi, Simak Informasinya
Presiden Jokowi Kepada Pemda Dorong Untuk Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Bangun Dana Abadi
Presiden Jokowi Dorong Percepatan Penetapan UU PPRT, Ini Komitmen Pemerintah Lindungi PRT
Presiden Jokowi Telah Sahkan RUU P2SK Menjadi Undang-Undang
Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Investasi Minta Daerah Selesaikan Dua Masalah Besar
Kunjungan Kerja Presiden Jokowi Cek Harga Sembako di Pasar Airmadidi Minahasa Utara
Presiden Jokowi Tinjau Likupang Berharap Pariwisata Pulih Lebih Tinggi dari Prapandemi
Kunjungan Kerja Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara
Presiden Jokowi Tegaskan Biaya Haji Tahun 2023 Masih Dalam Proses Dikaji