Presiden Jokowi: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun Perihal Masa Jabatan Kepala Desa

photo author
Tim WartaPesona, Warta Pesona
- Rabu, 25 Januari 2023 | 14:35 WIB
Presiden Jokowi: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun Perihal Masa Jabatan Kepala Desa (setneg.go.id)
Presiden Jokowi: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun Perihal Masa Jabatan Kepala Desa (setneg.go.id)

WartaPesona.com- Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

 

 

"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa, 24 Januari 2023.

 

 

 

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

 

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Biaya Haji Tahun 2023 Masih Dalam Proses Dikaji

 

"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," ungkap Presiden.

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Sumber: setneg.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X