WartaPesona.com- Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa, 24 Januari 2023.
Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Biaya Haji Tahun 2023 Masih Dalam Proses Dikaji
"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," ungkap Presiden.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Minta Dorong Daerah Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Daerah Bangun Kota sesuai Ciri Khas dan Potensinya Ini Permintaan Presiden Jokowi, Simak Informasinya
Presiden Jokowi Kepada Pemda Dorong Untuk Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Bangun Dana Abadi
Presiden Jokowi Dorong Percepatan Penetapan UU PPRT, Ini Komitmen Pemerintah Lindungi PRT
Presiden Jokowi Telah Sahkan RUU P2SK Menjadi Undang-Undang
Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Investasi Minta Daerah Selesaikan Dua Masalah Besar
Kunjungan Kerja Presiden Jokowi Cek Harga Sembako di Pasar Airmadidi Minahasa Utara
Presiden Jokowi Tinjau Likupang Berharap Pariwisata Pulih Lebih Tinggi dari Prapandemi
Kunjungan Kerja Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara
Presiden Jokowi Tegaskan Biaya Haji Tahun 2023 Masih Dalam Proses Dikaji