Adakan Pertemuan Indonesia Bahas Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Malaysia

photo author
Tim WartaPesona, Warta Pesona
- Selasa, 17 Januari 2023 | 14:12 WIB
Indonesia Bahas Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Malaysia (kemenag.go.id)
Indonesia Bahas Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Malaysia (kemenag.go.id)

 

 

Ia menambahkan, kerja sama dengan Malaysia penting untuk dilakukan guna memperkuat ekosistem halal di ASEAN maupun global. Perjanjian kerja sama jaminan produk halal antarnegara, lanjut Aqil, juga bertujuan untuk menjawab isu TBT (The Technical Barriers to Trade) yang kerap menjadi pertanyaan dalam sidang-sidang TBT WTO.

Baca Juga: 7 Makanan Khas ini yang Wajib dicoba Saat Kulineran di Mandalika, Lombok

 

TBT Agreement merupakan salah satu perjanjian WTO yang dihasilkan dalam Putaran Uruguay untuk mengatur penggunaan instrumen Non Tarif Measure (NTMs) dalam perdagangan internasional. Perjanjian TBT berisi pengaturan terkait pengunaan standar dan aturan teknis yang mencakup persyaratan pengemasan, penggunaan tanda dan label pada kemasan serta prosedur uji kesesuaian agar dalam penerapannya tidak menciptakan hambatan yang tidak perlu pada perdagangan internasional.

 

 

Dalam kesempatan tersebut, Aqil Irham juga berbagi tentang regulasi sertifikasi halal Indonesia melalui skema self declare. Aqil menyambut baik keinginan Malaysia untuk belajar mengenai self declare, yang menjadi wujud era baru sertifikasi halal di Indonesia.

 

 

Selain berkunjung dan melakukan pembahasan perjanjian kerja sama dengan JAKIM, Aqil Irham juga dijadwalkan hadir dalam Malaysia-Indonesia Halal Forum and Industry Engagement 2023. "InsyaAllah saya akan bergabung dalam Malaysia-Indonesia Halal Forum untuk menyampaikan terkait kebijakan jaminan produk halal di Indonesia," ungkap Aqil.

Baca Juga: Presiden Jokowi Melakukan Topping Off IMS Gelora Bung Karno Simak Informasinya

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X