Terungkap Yasonna Perintahkan 6 Langkah Penting untuk Dirjen Imigrasi Baru Dilantik, Silmy Karim. Apa Saja?

photo author
Tim WartaPesona, Warta Pesona
- Selasa, 10 Januari 2023 | 23:42 WIB
Lantik Dirjen Imigrasi Baru, Menkumham Perintahkan Enam Langkah Penting (Kemenkumham.go.id)
Lantik Dirjen Imigrasi Baru, Menkumham Perintahkan Enam Langkah Penting (Kemenkumham.go.id)

Baca Juga: Di Depan Mahasiswa Harvard, Menteri Bahlil Singgung Ketidakadilan Uni Eropa Gugat Hilirisasi Nikel

Silmy Karim dilantik Menjadi Dirjen Imigrasi (Kemenkumham.go.id)
Silmy Karim dilantik Menjadi Dirjen Imigrasi (Kemenkumham.go.id)

Terakhir, Menteri Yasonna perintahkan agar seluruh jajaran imigrasi mencermati dan mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara serta kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perppu dimaksud,” pungkas Yasonna.

Dalam rangka keberhasilan enam hal tersebut, Yasonna menegaskan bahwa kunci utamanya adalah digitalisasi teknologi.

Baca Juga: Sandiaga Uno : Perpustakaan Digital Hadir Menjawab Kebutuhan akan Data dan Informasi dari Buku Pustaka

“Kunci utamanya adalah digitalisasi teknologi, seperti pemanfaatan face recognition di seluruh bandara, sehingga dengan demikian petugas imigrasi dapat bekerja secara efektif dan efisien serta meninggalkanpekerjaan yang cenderung konvensional,” ungkap Yasonna.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham sekaligus ketua Panitia Seleksi Jabatan Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto, menjelaskan bahwa Silmy Karim ditunjuk menjadi Dirjen Imigrasi berdasarkan Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 15 Desember 2022.

Baca Juga: Terbitnya PMA Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Simak Penjelasannya

Silmy sendiri adalah peserta seleksi dari kategori Non-PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel. Menurut Andap, keikutsertaan Non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya di instansi pemerintah dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” papar Andap. *** (SA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tim WartaPesona

Sumber: kemenkumham

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X