Selain sanksi, lanjut Bib Qodir, KMA juga harus mengatur tentang prosedur dan upaya pencegahan kekerasan seksual. Jika sudah disahkan, KMA akan diterapkan secara massif melalui satuan pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia.
Finalisasi KMA SPO Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan dihadiri aktivis dari sejumlah organisasi dan lembaga. Misalnya, PP Fatayat NU, PP Aisyah, 'Alimat Jakarta, Rahima Jakarta, Komnas Perempuan, KPI Jakarta dan beberapa akademisi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang ahli di bidangnya.
Hadir juga, Ketua Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Mahrus, serta sejumlah pejabat fungsional dan staff di lingkungan Direktorat PD Pontren.
Editor: Anne Ardianti
Sumber: Kementrian Agama RI
Artikel Terkait
Memanas , Perselingkuhan Mertua ,Rozy Kini Laporkan Risma Ke Polisi
Banjir Pujian Netizen! Ketulusan Tiko Rawat Ibunya Selama 12 Tahun, Rumah Mewah Tiko Sudah Bersih
Resmi! Erick Thohir Sampaikan Harga Pertamax Turun, Pertalite Tetap Disubsidi
Pupus Sudah Kesan BUMN 'Tukang Ngutang' Kinerja Q3-2022 Tumbuh Kuat, Simak Informasinya
Presiden Jokowi dan Para Menteri Belanja Produk Lokal Indonesia Saat Kunjungi Mal Pekanbaru
Kunjungan Kerja ke Kota Pekanbaru Presiden Jokowi Cek Pelayanan BPJS Kesehatan
Mendag Zulkifli Hasan Mengunjungi Komunitas UKM dan Tinjau Harga Bapok di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung
Gus Men : Alhamdulillah Misi Haji 2023 Dimulai. Kuota Haji Sebesar 221.000 Jemaah dan Tanpa Pembatasan Usia
Peta Bahaya Gempabumi Cianjur Yang Dipicu Dari Patahan Cugenang, Ini Penjelasan BMKG
Kunjungan Kerja Presiden Jokowi Resmikan SPAM Durolis di Kabupaten Rokan Hilir