Cinta dengan Polri, Ferdy Sambo Cabut Gugatan yang Dilayangkan ke PTUN Jakarta

photo author
Tim WartaPesona, Warta Pesona
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 08:45 WIB
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. /Instagram/@divpropampolri
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. /Instagram/@divpropampolri

 

WartaPesona.com -Sehari sebelumnya mantan bintang dua Polri, Ferdy Sambo yang tersandung kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, telah melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Mantan Kadiv Propam Polri ini menggugat dan memohon Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan Presiden dan Kapolri tersebut atas pemberhentian dirinya.

Sebagaimana dilansir dari website PTUN, gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT dengan tanggal pendaftaran 29 Desember 2022. Terlihat sebagai tergugat adalah Presiden RI dan Kapolri.

Baca Juga: Resmi KPU Umumkan Partai Ummat Lolos Pemilu 2024. Sandang Nomor Urut Partai 24

Di hari yang sama seperti diketahui, Polri menyatakan siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo di PTUN atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Secara prinsip Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 29 Desember 2022.

Pada Jumat, 30 Desember 2022, Ferdy Sambo memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut di PTUN Jakarta, jadi hanya satu hari saja umur gugatan itu dilayangkannya.

Baca Juga: Siapa Sih Klub Sepakbola Al Nassr Yang Berani Bayar Cristiano Ronaldo Rp. 3 Trilyun Per Musim? Man United Bye

Arman Hanis, salah satu tim penasehat hukum Ferdy Sambo menyampaikan bahwa pencabutan itu setelah Ferdy Sambo melihat masukan dari banyak pihak yang menjadi pertimbangannya dan juga memahami reaksi publik terkait ini.

“Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” ujar Arman dalam keterangannya, Jumat (30 Desember 2022).

“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin,” ucap Arman.

Baca Juga: Sandiaga Uno Menparekraf Apresiasi Desa Wisata Bangsring Jatim Hadirkan Wisata Berbasis Edukasi dan Konservasi

Ditambahkan juga, Ferdy Sambo cabut gugatan terhadap Presiden dan Kapolri disebut dipengaruhi faktor kecintaan Sambo kepada institusi Polri selama 28 tahun mengabdi untuk Polri. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tim WartaPesona

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X