WartaPesona.com -Sehari sebelumnya mantan bintang dua Polri, Ferdy Sambo yang tersandung kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, telah melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Mantan Kadiv Propam Polri ini menggugat dan memohon Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan Presiden dan Kapolri tersebut atas pemberhentian dirinya.
Sebagaimana dilansir dari website PTUN, gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT dengan tanggal pendaftaran 29 Desember 2022. Terlihat sebagai tergugat adalah Presiden RI dan Kapolri.
Baca Juga: Resmi KPU Umumkan Partai Ummat Lolos Pemilu 2024. Sandang Nomor Urut Partai 24
Di hari yang sama seperti diketahui, Polri menyatakan siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo di PTUN atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Secara prinsip Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 29 Desember 2022.
Pada Jumat, 30 Desember 2022, Ferdy Sambo memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut di PTUN Jakarta, jadi hanya satu hari saja umur gugatan itu dilayangkannya.
Arman Hanis, salah satu tim penasehat hukum Ferdy Sambo menyampaikan bahwa pencabutan itu setelah Ferdy Sambo melihat masukan dari banyak pihak yang menjadi pertimbangannya dan juga memahami reaksi publik terkait ini.
“Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” ujar Arman dalam keterangannya, Jumat (30 Desember 2022).
“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin,” ucap Arman.
Ditambahkan juga, Ferdy Sambo cabut gugatan terhadap Presiden dan Kapolri disebut dipengaruhi faktor kecintaan Sambo kepada institusi Polri selama 28 tahun mengabdi untuk Polri.
Artikel Terkait
Dugaan Berbohong Dan Beri Keterangan Palsu JPU Minta ART Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka
Eks Hakim Agung Ungkapkan Motif Penembakkan Brigadir J Tidak Akan Terjawab Meski Ferdy Sambo Dihukum
Tidak Disangka , Ada Perintah Ferdy Sambo Di Balik Kesaksian Kuat Maruf, Simak Informasinya
Hari ini Dipersidangan Bharada E Beri Kesaksian Untuk Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, Simak Informasinya
Pengakuan Bharada E Diperintah Putri Candrawathi Dan Ferdy Sambo Untuk Brigadir J : Hilangkan Sidik Jari dan B
Hasil Tes Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Untuk Kasus Kematian Brigadir J, Ini Kata Pakar Poligraf
Ferdy Sambo Akan Rayakan Natal Untuk Pertama Kalinya di Penjara, Keluarga Meminta Doa
Harus Menelan Pil Pahit, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Rayakan Natal Untuk Pertama Kali di penjara