Diketahui, penolakan tersebut diputuskan lantaran hakim menilai bahwa surat dakwaan Putri Candrawathi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi," ujarnya,
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak nota keberatan yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
"Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ucap Wahyu Iman.*** (Egista Hidayah/Pikiran-rakyat.com) (AA)
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Menangis di Persidangan
Memohon Kepada Jaksa, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Kliennya Dibebaskan
Cerita Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Menangis
Bharada E Kirim Surat Permintaan Maaf ke Keluarga Brigadir J, Penuh Haru
Bharada E Bersimpuh Memohon Maaf Kepada Keluarga Brigadir J