Kuasa Hukum Tegas Membantah Putri Candrawathi Diduga Ikut Tembak Brigadir J

photo author
Tim Warta Pesona 2, Warta Pesona
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:43 WIB
Kuasa Hukum Tegas Membantah Putri Candrawathi Diduga Ikut Tembak Brigadir J (Tim WartaPesona)
Kuasa Hukum Tegas Membantah Putri Candrawathi Diduga Ikut Tembak Brigadir J (Tim WartaPesona)

WartaPesona.com - Kabar terus datang dari kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Putri Candrawathi Diduga Ikut Tembak Brigadir J hal tersebut langsung dibatah oleh kuasa hukum.

Kuasa hukum Putri Candrawathi yaitu Febri Diansyah menepis tuduhan dari Kamaruddin Simanjuntak.

Simak info selengkapnya di artikel ini sebagai berikut.

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul'Putri Candrawathi Diduga Ikut Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Kami Tegas Membantah'.

Baca Juga: Bharada E Bersimpuh Memohon Maaf Kepada Keluarga Brigadir J

Namun, menurut Febri Diansyah, hakim terlihat ragu dengan pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J tersebut.

"Ketika ditanya lagi oleh hakim, justru informasi tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin. Siapa yang menembak juga nanti akan kita uji di proses persidangan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Febri Diansyah pun justru menilai bahwa ada sejumlah fakta yang hilang dalam dakwaan majelis hakim.

"Ada satu komunikasi muncul di rekonstruksi sebenarnya, yang justru hilang di dakwaan. Misalnya, klarifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ada di rumah Duren Tiga tidak muncul, seolah-olah kemudian hanya terjadi langsung terjadi penembakan," ucapnya.

"Ada banyak hal yang akan dibuktikan ya, ada peristiwa di Magelang, ada peristiwa di tanggal 4 (Juli) yang hilang dari dakwaan, ada peristiwa di tanggal 7 (Juli) dugaan adanya kekerasan seksual. Setidaknya, ada empat bukti yang mendukung," tuturnya melanjutkan.

Meski demikian, hingga saat ini, majelis hakim pun telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Putri Candrawathi.

Keputusan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

"Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," katanya.

Baca Juga: Bharada E Kirim Surat Permintaan Maaf ke Keluarga Brigadir J, Penuh Haru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tim Warta Pesona 2

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X