WartaPesona.com - Bharada E atau Richard Eliezer sebut tidak bisa melawar perintah atasannya itu.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E (Richard Eliezer), Ronny Talapessy.
Bharada E merupakan tersangka penembakan Brigadir J.
Kejadiaan tersebut terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.
Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Kirim Surat Permintaan Maaf ke Keluarga Brigadir J, Bharada E Sebut Tak Bisa Lawan Ferdy Sambo'.
Baca Juga: WhatsApp Down Tidak Bisa Kirim Pesan Pribadi Ataupun Pesan Grup, Ini Penjelasan Meta Indonesia
Ronny Talapessy menyebutkan berbagai cara yang dilakukan Bharada E untuk menyampaikan penyesalannya kepada keluarga Brigadir J.
Cara yang diambil Bharada E yaitu dengan mengirimkan surat permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J hingga kembali membacakan surat permohonan maaf usai sidang perdana pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Ronny Talapesy juga mengungkapkan ada fakta yang dibuka Bharada E terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Enam Tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan Oleh Polisi
"Dia mengaku apa yang terjadi, kemudian yang bukan tembak menembak, tetapi penembakan, kemudian dia tulis surat. Dia bacakan permohonan maaf dan hari ini (Selasa, 25 Oktober 2022), sebelum sidang mulai, dia sudah mendekat ke keluarga Brigadir J tadi, secara tulus dia menyampaikan permohonan maaf," ujar Ronny Talapessy.***
(Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran-rakyat.com) (AA)
Artikel Terkait
Ferdy Sambo buat Pengakuan Menjelang Sidang, Simak Penjelasannya
Persidangan Penentuan Nasib Ferdy Sambo Cs, Inilah Hakim Yang Terlibat
Ferdy Sambo Membantah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J