Memohon Kepada Jaksa, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Kliennya Dibebaskan

photo author
Tim Warta Pesona 2, Warta Pesona
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:52 WIB
Memohon Kepada Jaksa, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Kliennya Dibebaskan (Tim WartaPesona)
Memohon Kepada Jaksa, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Kliennya Dibebaskan (Tim WartaPesona)

WartaPesona.com - Kabar terbaru datang dari tim pengacara Ferdy Sambo.

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo memohon kepada hakim untuk menerima semua nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

Hal tersebut diungkapkan dalam persidangan pasangan suami istri ini yang digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.

Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul'Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Perintah Jaksa Bebaskan sang Klien'.

Baca Juga: IDAI, Kemenkes dan BPOM Meminta Waspada pada Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak yang Diduga dari Paracetamol

"Dengan demikian, kami selaku tim penasehat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk memutuskan, satu, menerima seluruh nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa," kata Arman Haris.

"Dua, menyatakan surat dakwaan nomor registrasi perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum," ucapnya.

"Tiga, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL," ujarnya menambahkan.

Tidak hanya itu, mereka juga menuntut agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibebaskan dari tahanan.

Majelis hakim juga diminta untuk memulihkan nama baik pasangan suami istri tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Empat, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Arman Haris.

"Lima, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," ujarnya.

"Enam, membebankan biaya perkara kepada negara atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Tips Bisnis : Tips Sukses Menjadi Pengusaha Mulai dari Nol

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tim Warta Pesona 2

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X