- Ahmad Suhel (Pimpinan Sidang)
- Djuyamto
- Hendra Yuristiawan
Baca Juga: Anies Baswedan Lengser, Bamus Betawi Ungkap Hal Ini
Untuk diketahui, dalam sidang perdana ini, Ferdy Sambo Cs akan diperdengarkan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Keempat tersangka itu disangkakan pelanggaran pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mengingat kasus Ferdy Sambo Cs merupakan kasus besar dilihat dari pejabat yang terlibat, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan adanya pengamanan tertutup untuk jaksa.
"Untuk Jaksa Penuntut Umum kita siapkan pengamanan tertutup," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu, 16 Oktober 2022. ***
(Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran-rakyat.com) (AA)
Artikel Terkait
Profil Kuat Ma'ruf yang Diduga Berselingkuh dengan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo : Profesi ART dan Sopir
Ahmad Sahroni Punya Keyakinan Banding Fredy Sambo Bakal Ditolak Pengadilan Tapi Itu Haknya Untuk Banding
Ferdy Sambo Divonis Bebas, Ini Faktanya
Ferdy Sambo buat Pengakuan Menjelang Sidang, Simak Penjelasannya
Sidang Perdana Ferdy Sambo CS Digelar Hari Ini