WartaPesona.com - Sempat terdengar kabar bahwa Polri beri vonis bebas kepada eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Kabar tersebut datang dalam sebuah unggahan di platform Facebook.
Dimana Ferdy Sambo memasuki ruangan dan dikawal langsung oleh beberapa personel Polri terlihat dalam sebuah video tersebut
apakah benar? simak fakta-faktanya sebagai berikut ini :
Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Ferdy Sambo Divonis Bebas oleh Polri, Ini Faktanya'
Baca Juga: Insiden Ledakan Di Asrama Polisi Sukoharjo Bukan Teror? Ini Faktanya
Namun dari penelusuran Antara News, tidak ditemukan klaim yang menyatakan Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri.
Kebanyakan dari unggahan tersebut merupakan potongan-potongan video dari YouTube Kompas TB dengan judul 'Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik di Gedung TNCC Polri, Kasus Pembunuhan Brigadir J' dan 'Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Ditolak'.
Sebagaimana diberitakan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo telah dipecat tidak hormat oleh Polri, namun ia mengajukan banding.
Baca Juga: Es Teh Indonesia Somasi Pelanggan Karena Gula Terlalu Manis, Netizen : Jangan Baper!
Sidang banding Ferdy Sambo menetapkan eks Kadiv Propam tersebut tetap bersalah.
Namun seolah tidak terima kehilangan jabatan, Ferdy Sambo saat ini mengadu ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Akan tetapi keputusan PTDH yang dikeluarkan Polri bersifat final dan mengikat, yang artinya tidak dapat diganggu gugat pihak manapun.
Menanggapi usaha Ferdy Sambo untuk tetap duduk di kursinya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo berujar jika pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi Prasetyo.*** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran-rakyat.com) (AA)
Editor:Tim WartaPesona
Sumber:Pikiran Rakyat.com
Artikel Terkait
Billy Syahputra Dilaporkan ke Polisi Oleh Tiktoker Bagus Istri, Ada Apa?
Bukti Baru Reza Arap Selingkuh Dari Wendy Walters Ada 3 Bukti
OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Pertama Dalam Sejarah Indonesia
Es Teh Indonesia Somasi Pelanggan Karena Gula Terlalu Manis, Netizen : Jangan Baper!
Insiden Ledakan Di Asrama Polisi Sukoharjo Bukan Teror? Ini Faktanya