OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Pertama Dalam Sejarah Indonesia

photo author
Tim WartaPesona, Warta Pesona
- Jumat, 23 September 2022 | 15:21 WIB
OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Pertama Dalam Sejarah Indonesia (Tim WartaPesona)
OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Pertama Dalam Sejarah Indonesia (Tim WartaPesona)

WartaPesona.com - Kabar mengejutkan kembali datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah berhasil membekuk Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hal ini merupakan prestasi yang dicetak pertama dalam sejarah KPK.

kasus ini menyita perhatian masyarakat juga menjadi keprihatinan dari pimpinan KPK.

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul'4 Fakta OTT Hakim Agung Pertama Sepanjang Sejarah Indonesia, Sudrajad Dimyati Kebingungan'

Baca Juga: Bukti Baru Reza Arap Selingkuh Dari Wendy Walters Ada 3 Bukti

Dia mengatakan akan kooperatif untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dan tidak mengetahui sama sekali terkait kasus suap ini.

Informasi Awal dari Aduan Masyarakat

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya mengatakan bahwa OTT berawal dari laporan masyarakat.

Aduan publik itu berisikan informasi pertemuan rahasia penyerahan suap kepada hakim atau perwakilannya untuk suatu penanganan salah satu perkara di MA.

"Sebagai tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," kata Firli Jumat, 23 September 2022.

Baca Juga: Larissa Chou dan Rio Haryanto Dikabarkan Akan Menikah, Netizen Setuju

Barang Bukti dalam Pecahan Dollar

Rabu, 21 September, pukul 16.00 WIB, ada transaksi penyerahan uang dari Eko Suparno (ES) selaku pengacara klien kasus bersangkutan, kepada Desy Yustria (DY) selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepaniteraan MA yang mewakili Hakim.

Kamis, 22 September 2022, pukul 01.00 WIB, penyidik KPK mulai bergerak untuk menangkap dan mengamankan Desy di rumahnya.

KPK lantas menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan asing dolar senilai 205.000 dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar (kurs hari ini, 23 September 2022, pukul 08.21).

Selain itu, KPK juga turut mengamankan uang tunai sebesar Rp50 juta.

Banyak PNS yang Dapat ‘Jatah’

Seperti diterangkan Firli, berikut daftar lengkap tersangka terlibat suap yang didominasi PNS:

1. Desy Yustria, selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;

2. Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;

3. Edi Wibowo selaku Panitera Mahkamah Agung;

4. Albasri selaku PNS Mahkamah Agung;

5. Elly Tri selaku PNS Mahkamah Agung;

6. Nurmanto Akmal selaku PNS Mahkamah Agung;

7. Yosep Parera selaku Pengacara

8. Eko Suparno selaku Pengacara. *** (Siti Aisah Nurhalida Musthaf/Pikiran-rakyat.com) (AA)


Editor: Tim WartaPesona
Sumber: Pikiran Rakyat.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus S. Riyanto

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X