Mahfud MD Ditantang Komisi III DPR Atas Tugas Kompolnas, DPR Bisa Membubarkan Kompolnas Jika Tidak Puas

photo author
Tim WartaPesona, Warta Pesona
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:32 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Ferdy Sambo. /Kolase foto YouTube Deddy Corbuzier dan Facebook Rohani Simanjuntak
Menko Polhukam Mahfud MD dan Ferdy Sambo. /Kolase foto YouTube Deddy Corbuzier dan Facebook Rohani Simanjuntak

WartaPesona.com - Mahfud MD mempersilahkan DPR RI untuk membubarkan lembaga Kompolnas.

Hal itu terjadi saat rapat dengar pendapat kasus Ferdy Sambo di Komisi III DPR RI bersama Menko Polhukam, Mahfud MD pada hari Senin, 22 Agustus 2022 di Gedung DPR.

Mahfud MD menyatakan bahwa jika Komisi III DPR RI merasa tidak puas dengan kinerja Kompolnas, bisa dibubarkan saja oleh DPR, karena juga yang membentuk adalah DPR.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa menantang untuk membubarkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan langsung dijawab oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Sandiaga Uno Gandeng Surplus Indonesia Luncurkan Sustainable Food Tourism

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Mahfud MD Dicecar Komisi III DPR Soal Tugas Kompolnas: Kalau Tidak Puas, Bubarkan Saja' bahwa pernyataan itu diungkapkan Mahfud MD sebagai respons atas pertanyaan Desmond terkait tugas secara umum Kompolnas.

"Tugas Kompolnas itu apa. Diperjelas," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.

Selain itu Desmond mencoba mencecar Mahfud MD dengan menanyakan bentuk pengawasan seperti apa yang dilakukan Kompolnas terhadap Institusi Polri.

Pasalnya Desmond mengungkapkan terdapat salah satu anggota Kompolnas yang hanya menjadi 'public relations' atau juru bicara atas keterangan Polres Jakarta Selatan yang ternyata keterangan itu salah.

Baca Juga: Diduga Libatkan Ferdy Sambo dan Fadil Imran di Konsorsium 303 atau Judi Online, Simak Penjelasannya

Menanggapi pertanyaan Desmond, Mahfud MD mengatakan bahwa sebagai 'ex officio' Ketua Kompolnas, dia mengatakan Kompolnas bertugas sebagai pengawas eksternal Polri.
"Sebagai mitra. Kami menempatkan diri sebagai mitra," katanya.

Sebagai informasi Mahfud MD ikut menghadiri sidang Komisi III DPR RI terkait kasus Ferdy Sambo.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut Komisi III DPR RI memanggil tiga lembaga negara untuk mendengarkan keterangan terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca Juga: Di Indonesia Sudah Masuk Cacar Monyet, Begini Pencegahannya dan Simak Menurut Ahli Agar Kita Tenang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim WartaPesona

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X