Jalan-jalan yang Tidak Bisa Dilewati di Bandung Mulai 22 Agustus 2022, Dimana Saja?

photo author
Tim WartaPesona, Warta Pesona
- Senin, 22 Agustus 2022 | 17:58 WIB
Jembatan layang di Jalan Laswi-Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jawa Barat. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah
Jembatan layang di Jalan Laswi-Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jawa Barat. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

Baca Juga: Pelatih Chelsea, Tuchel : Kekalahan Telak Chelsea atas Leed United Karena Anak Buahnya Tidak Disiplin

Kelima, untuk kendaran dari arah Jalan Bogor dilarang belok kanan dan hanya bisa berbelok kiri ke arah Antapani.

Dishub Jabar mengimbau para pengendara yang hendak melintasi ruas Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta, dan Jalan Ahmad Yani agar memperhatikan pemberlakuan jadwal tersebut demi kelancaran dan keamanan bersama.*** (Iin Inayah/Pikiran Rakyat.com)(AA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tim WartaPesona

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWI Mengecam Pernyataan Hotman Paris Hutapea

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:45 WIB
X