berita

Adanya Perpu Ciptaker BPJPH Sampaikan Sertifikasi Halal Bagi UMK Lebih Cepat

Senin, 30 Januari 2023 | 19:40 WIB
Kepala BPJPH M. Aqil Irham saat sampaikan terkait Perpu Ciptaker (kemenag.go.id)

Dalam permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Penetapan kehalalan Produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya hasil pendampingan PPH. Berdasarkan penetapan kehalalan Produk, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

Baca Juga: Kabar Baik! Sandiaga Uno -Kemenparekraf Raih Anugerah Kolaborator Tribun Network dalam Mata Lokal Award

 

3. Keberadaan Komite Fatwa Produk Halal.

 

 

Komite ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang terdiri dari Ulama dan Akademisi dan dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 

 

4. Masa berlaku Sertifikat Halal.

 

 

Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal. Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal, Pelaku Usaha wajib memperbarui Sertifikat Halal.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB