Ia menyebut, pertemuan tersebut terjadi sekitar awal Desember 2025.
“Kalau tidak salah di sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa,” terangnya.
Sudewo pun membantah mengetahui adanya praktik pemungutan uang terhadap calon perangkat desa.
Menurutnya, segala proses pengisian jabatan seharusnya berjalan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing desa.
Pernah Dua Kali Diperiksa dalam Kasus DJKA
Dalam perkara suap di DJKA Kemenhub, Sudewo diketahui sempat dua kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, masing-masing pada 27 Agustus 2025 dan 22 September 2025.
Pada saat itu, Sudewo belum ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sempat lolos dari jeratan hukum, perkembangan alat bukti dan pendalaman penyidikan akhirnya membawa KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan ini sekaligus menyeret Sudewo ke pusaran hukum dalam kasus kedua, yakni jual-beli jabatan perangkat desa.
Baca Juga: Kesaksian Korban Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald: Rugi Puluhan Juta Usai Gabung Grup Discord
Empat Tersangka dalam OTT Pati
Dalam kasus jual-beli jabatan perangkat desa, KPK menetapkan empat orang tersangka hasil OTT yang dilakukan di Kabupaten Pati. Keempatnya adalah :
-
Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030
-
Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo
-
Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis
-
Karjan, Kepala Desa Sukorukun
KPK menilai para tersangka telah melakukan pemerasan dengan meminta uang dari calon perangkat desa sebagai syarat pengisian jabatan,