kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut diduga berubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan signifikan itu kemudian menimbulkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan serta aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji khusus melalui biro travel tertentu.
KPK menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman peran pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yaqut Cholil Qoumas maupun Gus Alex belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. *****