berita

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Ditahan

Senin, 12 Januari 2026 | 10:42 WIB
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya Gus Alex Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 - WartaPesona.com (Lampung Barometer)

WartaPesona.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Dua tersangka tersebut yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), serta mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex (IAA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Budi.

“Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” imbuhnya.

Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ramai Dipersoalkan Publik, Pandji Pragiwaksono Ungkap Kenapa Anies Baswedan Tak Disentil di Mens Rea

Kerugian Negara Masih dalam Penghitungan BPK

KPK menyatakan bahwa hingga kini nilai pasti kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian keuangan negara atau Pasal 2 dan Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelas Budi.

Menurutnya, proses perhitungan tersebut menjadi bagian penting untuk menentukan konstruksi perkara sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Di sisi lain, penyidik KPK juga terus melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi kuota haji.

Baca Juga: Basarnas Tutup Operasi SAR Pendaki Hilang di Gunung Slamet, Pencarian Dilanjutkan Secara Mandiri

Biro Travel dan PIHK Ikut Diperiksa

Dalam proses penyidikan, KPK turut memeriksa sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

Pemeriksaan ini dilakukan guna menelusuri aliran dana serta peran pihak swasta dalam praktik dugaan korupsi kuota haji 2024.

Halaman:

Tags

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB