Sikap soal Cukai Rokok
Purbaya sempat menyinggung tingginya tarif cukai rokok yang mencapai rata-rata 57 persen. Ia mengaku terkejut dengan kebijakan tersebut saat melakukan diskusi internal.
“57 persen itu tinggi sekali, saya sampai bilang, ‘Firaun lu?’,” ungkapnya saat berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak, 19 September 2025 lalu.
Meski demikian, ia memastikan bahwa industri rokok legal dalam negeri akan tetap dilindungi dari ancaman rokok ilegal maupun impor palsu.
“Enggak fair kalau kita tarik ratusan triliun pajak dari industri rokok resmi, sementara produk ilegal dibiarkan merajalela. Itu sama saja membunuh industri kita sendiri,” tandasnya.
Komitmen Tegakkan Aturan
Sejak dilantik pada 8 September 2025, Purbaya menunjukkan gaya kepemimpinan yang lugas. Kali ini, dengan menargetkan rokok ilegal, ia menegaskan bahwa perlindungan industri sah dan penerimaan negara akan menjadi prioritasnya.
“Intinya sederhana, yang nakal kita sikat. Yang resmi kita lindungi,” pungkasnya. ***