berita

Optimalisasi Tata Kelola Dam/Hadyu 2025: Langkah Kemenag Perkuat Akuntabilitas dan Manfaat Sosial Ibadah Haji

Jumat, 16 Mei 2025 | 00:26 WIB
Kepala Biro HKP Kementerian Agama Akhmad Fauzin. (Foto: Kemenag.go.id)

 

WartaPesona.com- Jakarta, 15 Mei 2025 — Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 437 Tahun 2025 yang menetapkan pedoman tata kelola Dam atau Hadyu tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh proses Dam berjalan sesuai syariat Islam dan memberikan manfaat sosial yang optimal bagi umat.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menyampaikan bahwa pedoman ini mencakup aspek teknis seperti kriteria hewan Dam, harga wajar, serta mekanisme penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang sesuai standar kesehatan dan syariat.

Baca Juga: Presiden Prabowo dan PM Albanese Teguhkan Komitmen Penguatan Kemitraan Strategis Komprehensif Indonesia–Australia

Selain itu, pedoman mengatur sistem pengawasan dan pelaporan yang ketat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Tata kelola Dam/Hadyu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar ibadah haji tidak hanya sah secara agama, tetapi juga membawa maslahat sosial,” kata Fauzin dalam konferensi pers.

Ia juga menjelaskan adanya mekanisme baru pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas haji melalui rekening resmi BAZNAS di Bank Syariah Indonesia, yang mulai diterapkan tahun ini.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ajak Dunia Islam Bersatu dan Bertindak Nyata Dukung Kemerdekaan Palestina

Nilai Dam/Hadyu ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan Rp2.520.000. Mekanisme ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan dan keteraturan dalam pelaksanaan ibadah haji, khususnya dalam manajemen Dam/Hadyu yang merupakan bagian penting dari manasik tamattu’.

Kemenag mengimbau seluruh jemaah dan petugas haji untuk mendukung dan mematuhi pedoman baru ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah di Tanah Suci.***

 

 

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB