Kementerian Agama RI bersama Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania menyepakati kerja sama lintas bidang keagamaan yang bersifat substantif dan menyentuh berbagai aspek kehidupan umat.
Kerja sama ini mencakup:
-Tukar pengalaman dan praktik terbaik dalam moderasi beragama dan pencegahan ekstremisme berbasis agama.
-Pelestarian seni budaya dan manuskrip keagamaan yang bernilai sejarah.
-Penguatan pengelolaan masjid serta pemberdayaan umat berbasis komunitas.
-Pertukaran ulama, penceramah, imam masjid, dan tokoh agama.
-Dialog lintas agama dan budaya sebagai instrumen perdamaian dunia.
-Kolaborasi dalam penyelenggaraan musabaqah Al-Qur’an dan As-Sunnah internasional.
-Tukar keahlian dalam pengelolaan zakat dan wakaf modern.
-Program beasiswa dan pelatihan intensif bagi ulama, dai, dan pengelola wakaf (nadhir).
-Pengenalan dokumen penting seperti Akta Amman dan Deklarasi Istiqlal dalam forum internasional, baik di Amman maupun Jakarta.
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret untuk memperluas diplomasi keagamaan Indonesia di tingkat global, sekaligus memperkuat posisi strategis Indonesia dalam percaturan dunia Islam modern.
“Kita akan membentuk komite gabungan yang aktif bertemu dan berdiskusi secara reguler untuk menindaklanjuti realisasi dari setiap poin dalam MoU ini,” tutup Menag.***