Direksi BTPN Syariah, Dewi Nuzulianti, menyatakan bahwa lembaganya siap menjalankan amanah sebagai LKSPWU dengan sebaik-baiknya. “Amanah ini akan kami manfaatkan untuk mendukung pengembangan wakaf di Indonesia,” ujar Dewi.
Ia juga berharap dukungan dari Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem wakaf di tanah air.
Dengan penetapan ini, BTPN Syariah diharapkan dapat memberikan layanan pengelolaan wakaf uang yang profesional dan berdampak positif bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sistem keuangan syariah di Indonesia.
Melalui kolaborasi yang solid antara lembaga keuangan syariah, Kemenag, dan BWI, diharapkan pengelolaan wakaf uang dapat lebih terarah dan bermanfaat, memberi kontribusi nyata dalam pengentasan kemiskinan serta pembangunan sosial-ekonomi di Indonesia.***